Terdakwa Mutilasi PNS Kemenag Bandung Tuntutan Hukuman Mati
Deni Priyanto alias Goparin, terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi PNS Bandung, dituntut hukuman mati. Kuasa hukum terdakwa mengaku keberatan, alasannya Denny tidak melakukan pembunuhan berencana sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Deni Priyanto alias Goparin, terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi PNS Bandung, dituntut hukuman mati. Kuasa hukum terdakwa mengaku keberatan, alasannya Denny tidak melakukan pembunuhan berencana sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selain itu, alasan keberatan dengan hukuman pidana mati mengacu pada dunia internasional dan Perserikatan Bangsa-bangsa yang telah menghapus pidana mati sejak tahun 1971-1977.
-
Apa yang terjadi pada PNS tersebut? Korban atas nama Yosep Pulung tewas usai ditikam Orang Tak Dikenal (OTK) di Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan, Kamis (4/4) kemarin.
-
Di mana PNS itu ditikam? Peristiwa itu terjadi kira-kira pukul 09.28 WIT di Jalan Dekai- Sarendala, Kabupaten Yahukimo.
-
Siapa sosok penemu ransum TNI? Pencipta ransum TNI ternyata bukanlah seorang tentara, melainkan seorang dokter.
-
Apa alasan PKS mengusung Anies Baswedan dan Sohibul Iman? "Kami optimis, insya Allah sosok Bapak Anies Rasyid Baswedan dan Bapak Mohamad Sohibul Iman adalah kandidat yang memiliki peluang menang besar," pungkasnya.
-
Di mana asal muasal pelat nomor D di Bandung? Sehingga dapat disimpulkan bahwa Pelat nomor D berasal dari tim pasukan Inggris berkode huruf D yang pernah menguasai daerah ibu kota Priangan.
-
Apa motif penusukan PNS itu? Kini Polres Yahukimo terus melakukan pendalaman, hingga penyelidikan guna mengungkap kejadian tersebut untuk mengetahui motif penikaman yang dilakukan OTK terhadap korban seorang PNS itu," ungkapnya.
Keberatan terhadap tuntutan JPU itu, tersampaikan di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas, Selasa (10/12), dalam persidangan kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap PNS Kemenag Bandung di Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas oleh Deni Priyanto sekitar Juli 2019. Agendanya pembacaan pledoi yang dipimpin oleh Hakim Abdullah Mahrus.
"Kami selaku penasihat hukum terdakwa tidak sependapat sepenuhnya dengan jaksa penuntut umum," kata penasihat hukum Deni Priyanto, Waslam Makshsid usai proses persidangan di PN Banyumas.
Menurut pertimbangan Waslam, terdakwa melanggar pidana pasal 338 KUHP, pasal 181 KUHP dan pasal 362 KUHP. Penerapan pasal ini berbeda dengan yang digunakan oleh JPU yaitu pasal 340. Pada pasal 338 ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Dari fakta persidangan, dari keterangan anak, saksi-saksi, ahli maupun barang bukti yang diajukan, terdakwa telah menghilangkan nyawa korban KW, memenuhi unsur pasal 338. Kami mohon kepada majelis hakim menjatuhi hukuman kepada terdakwa selama 15 tahun penjara," lanjutnya.
Keberatan pada tuntutan hukuman mati, diajukan oleh Waslam sebab pada Undang-undang Dasar 1945 dalam pasal 28 huruf i, menyampaikan tentang hak hidup dari seseorang. Hak hidup ia tegaskan tidak bisa dicabut dengan alasan apapun. Selain itu selama proses persidangan berlangsung, ada fakta-fakta yang dianggap meringankan.
"Jadi terdakwa memang terbukti menghilangkan nyawa korban. Tapi latar belakang yang bersangkutan menghilangkan nyawa korban ada kondisi psikis yang bingung. Di satu sisi, dituntut untuk mengembalikan pinjaman harta-harta yang sudah diberikan korban selama ini," katanya.
Baca juga:
Perjalanan Kasus Prada DP, Tentara Muda Berakhir Dipecat dan Divonis Seumur Hidup
Tak Terima Divonis Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI, Prada DP Ajukan Banding
Meski Berat, Keluarga Fera Oktaria Puas Vonis Penjara Seumur Hidup Prada DP
Prada Deri Purnama, Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi Fera Divonis Seumur Hidup
Divonis Seumur Hidup, Prada DP Dipecat dari TNI