Terdesak Masalah Ekonomi, Begini Cara Tersangka Pemerasan Dapat Foto dan Video Ria Ricis
Foto maupun video dijadikan tersangka untuk memeras Ria Ricis melalui manager dan asisten.
Terdesak Masalah Ekonomi, Begini Cara Tersangka Pemerasan Dapat Foto dan Video Ria Ricis
Polisi menangkap pemeras dan pengancam Selebgram Ria Ricis. Dia adalah seorang laki-laki inisial AP (29). Kepada polisi, AP mengaku melakukan hal tersebut karena terdesak masalah ekonomi.
- Ria Ricis Belum Kirim Uang ke Pemeras
- Terbongkar, Ini Cara Mantan Sekuriti Ambil Foto dan Video Pribadi Ria Ricis untuk Alat Memeras
- Ternyata Ini Video dan Foto Ria Ricis yang Diancam Pemeras Disebar ke Medsos
- Kedeatannya dengan Ria Ricis Tuai Sorotan Hingga Sempat Berboncengan, Ini Potret Prio Manager Raffi Ahmad
Hal itu diungkap oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak berdasarkan hasil pemeriksaan.
"Jadi sementara ini untuk motif tersangka AP dalam melakukan tindak pidana yang terjadi berupa pengancaman terhadap pelapor dalam hal ini korban sendiri, itu sementara motifnya ekonomi," kata Ade Safri kepada wartawan, Selasa (12/6).
Ade Safri mengatakan, AP meretas ponsel milik Ria Ricis untuk mengambil foto dan video. Ade Ary mengatakan, foto maupun video dijadikan tersangka untuk memeras Ria Ricis melalui manager dan asisten.
"Tersangka meminta korbannya memberikan uang sebesar Rp300 juta," ujar dia.
Ade Safri enggan membeberkan secara gamblang foto maupun video yang menjadi obyek pemerasan. Dia hanya mengatakan, yang jelas adalah dokumen elektronik pribadi milik Ria Ricis.
"Berupa foto ataupun video yang merupakan informasi ataupun dokumen elektronik pribadi milik saudari RY dalam hal ini adalah pelapor ataupun korbannya sendiri, atau yang dikenal dengan Ria Ricis" ucap dia.
Sebelumnya, AP ditangkap Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di kediamannya kawasan Cipayung, Jakarta Timur, Senin (10/6) sekira pukul 01.20 WIB. Tersangka ditahan Rutan Polda Metro Jaya.
AP dijerat Pasal 27 B ayat (2) jo Pasal 45 dan/ atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan/ atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.