Terganjal BRPK, KPU Belum Bisa Tetapkan Pemenang Pilkada Solo
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo terancam tidak bisa menetapkan pemenang Pilkada 2020, hingga batas waktu Kamis (21/1) besok. Pasalnya hingga saat ini Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan surat Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) atau bukti formal tidak ada sengketa hasil Pilkada.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo terancam tidak bisa menetapkan pemenang Pilkada 2020, hingga batas waktu Kamis (21/1) besok. Pasalnya hingga saat ini Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan surat Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) atau bukti formal tidak ada sengketa hasil Pilkada.
"Iya benar, sampai sekarang kami belum menerima BRPK dari MK," ujar Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti kepada wartawan, Rabu (20/1).
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kenapa Pilkada tahun 2020 menarik perhatian? Pilkada 2020 menarik perhatian karena dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19. Pilkada di tahun tersebut dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan ketat untuk menjaga keselamatan peserta dan pemilih.
-
Bagaimana Pilkada 2020 diselenggarakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Apa saja yang dipilih rakyat Indonesia pada Pilkada 2020? Pada Pilkada ini, rakyat Indonesia memilih:Gubernur di 9 provinsiBupati di 224 kabupatenWali kota di 37 kota
Menurut Nurul, pembatasan terakhir aturan penetapan paslon Gibran Rakabuming Raka dan Teguh Prakosa (Gibran-Teguh) sebagai pemenang Pilkada adalah Kamis (21/1) besok. Dengan belum adanya BRBK tersebut KPU Solo belum bisa menetapkan paslon pemenang Pilkada Solo.
"Surat BRPK itu bisa dijadikan dasar hukum KPU dalam menetapkan paslon Gibran-Teguh sebagai pemenang Pilkada Solo 9 Desember lalu," terangnya.
Menurut Nurul, rencana awal MK menjadwalkan penyerahan BRBK pada Senin (18/1). Namun hingga saat belum ada kejelasan dari MK. Bahkan untuk keperluan kegiatan tersebut, pihaknya telah berkoordinasi dan mengajukan izin ke Polresta Surakarta terkait keamanan.
"Kita juga sudah mengajukan izin pada Satgas Covid-19 Pemkot Solo terkait rapat pleno penetapan paslon di Hotel Swissbel Solo," katanya.
Ia menambahkan, sampai sekarang pihaknya masih menunggu surat BRPK tersebut untuk dijadikan landasan penetapan paslon Gibran-Teguh sebagai pemenang Piilkada.
Hasil rapat pleno KPU Solo tentang rekapitulasi perhitungan suara Pilkada Solo 2020, 16 Desember lalu, paslon nomor 01 Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa memperoleh sebanyak 225.451 suara atau 86,53 persen. Sedangkan paslon 02 Bagyo Wahyono-FX Supardjo (Bajo) mendapatkan 35,055 suara atau 13,45 persen.
Baca juga:
350 Polisi akan Dikerahkan saat Penetapan Pemenang Pilkada Solo
Gibran-Teguh akan Ditetapkan Sebagai Wali Kota-Wawalkot Solo Terpilih 21 Januari
Gibran Menang Pilkada Solo, PDIP Syukuran Bagikan Ratusan Kambing
Rayakan Ulang Tahun ke-72, Achmad Purnomo Umumkan Pensiun dari Politik
Kembali Blusukan, Warga Panggil Gibran 'Pak Wali'
Usai Pilkada, FX Rudy Mengaku Belum Koordinasi dengan Gibran