Tergiur Bisnis Ikan Salai, Pengusaha Dibegal di Musi Rawas dan Rp 533 Juta Raib
Kemudian, korban dan Iqbal berangkat ke TKP menggunakan mobil korban jenis Mitsubishi Xpander Cross nomor polisi E 1518 MP, Rabu (3/3) dini hari. Dalam perjalanan, tepatnya di Jalan Lintas Timur Sumatera, Desa Kebur, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut, Musi Rawas, pelaku Iqbal meminta korban menghentikan mobil.
Seorang pengusaha asal Tanah Datar, Sumatera Barat, Nanang Nurkhalik (43), menjadi korban perampokan dan mengalami kerugian mencapai Rp533 juta. Modus digunakan pelaku dengan cara mengajak berbisnis ikan salai oleh pacar salah satu pelaku.
Peristiwa itu bermula saat korban berkenalan dengan seorang wanita berinisial SK alias EV (28) di Facebook. Dalam obrolan, korban tergiur dengan bisnis ikan salai yang ditawarkan pelaku.
-
Kapan Curug Leuwi Batok ramai pengunjung? Para wisatawan yang menginap di tenda juga menantikan waktu terbaik berenang di sana, yakni pada pagi hari ataupun sore hari.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Siapa yang memuji Uut Permatasari atas penampilannya yang menawan? Banyak netizen yang memuji Uut Permatasari, menyebut pelantun Putri Panggung ini semakin menawan dan memesona.
-
Bagaimana warga Musi Rawas menjemur pakaian? Korban banjir memanfaatkan atap rumah untuk menjemur pakaian
-
Apa yang terjadi pada warga Musi Rawas? Banjir memaksa warga Musi Rawas beraktivitas di atap rumah
Lantas, korban berangkat ke Lubuklinggau, Sumatera Selatan, untuk menemui pelaku dan memastikan bisnis yang bakal dikerjasamakan. Di hotel, korban bertemu dengan pelaku SK dan pacarnya, Fran Syahputra alias Iqbal (40). Mereka menyepakati bisnis itu tetapi harus ke tempat produksi yang disebut pelaku di wilayah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.
Kemudian, korban dan Iqbal berangkat ke TKP menggunakan mobil korban jenis Mitsubishi Xpander Cross nomor polisi E 1518 MP, Rabu (3/3) dini hari. Dalam perjalanan, tepatnya di Jalan Lintas Timur Sumatera, Desa Kebur, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut, Musi Rawas, pelaku Iqbal meminta korban menghentikan mobil.
Tak lama, muncul dua orang pelaku yang diketahui komplotan Iqbal berpura-pura bertanya keperluan mereka di desa itu. Tiba-tiba kedua pelaku menodongkan pisau ke leher korban sambil meminta paksa uang dan barang berharga milik korban. Ketika itu, korban menyerahkan uang Rp3 juta dan dompet berisi ATM berisi Rp100 juta.
Para pelaku mendesak korban menyebutkan PIN ATM dengan ancaman dibunuh. Salah satu pelaku menuju ATM begitu mendapat nomor rahasia kartu itu, sementara para pelaku lain menunggui korban di mobil.
Sekembali dari mentransfer uang ke rekening pribadi, pelaku kembali menemui komplotannya. Kemudian, mereka mengikat tangan korban dan mengeluarkannya dari mobil dan diletakkan di pinggir jalan. Sementara para pelaku kabur membawa mobil korban dan barang lainnya.
Korban berhasil ditemukan warga dan langsung melapor ke polisi. Tak butuh lama, salah satu pelaku, bernama Iqbal warga Desa Muara Tiku, Kecamatan Karang Jaya, Musi Rawas, ditangkap polisi. Petugas masih memburu empat pelaku lagi, yakni SK alias EV (28), ST (30), RM (34), dan seorang lagi pria tak dikenal.
Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy mengungkapkan, modus yang digunakan para pelaku dengan cara memancing korban datang ke Musi Rawas untuk berbisnis ikan salai. Agar korban percaya, mereka memanfaatkan pacar tersangka Iqbal, yakni SK, melalui FB.
"Modusnya diajak berbisnis ikan salai. Korban bersedia berkunjung dan dirampok saat diajak tersangka menuju tempat bisnis. Total kerugian korban mencapai Rp533 juta," ungkap Efrannedy, Selasa (9/3).
Dikatakan, para pelaku memiliki peran masing-masing. SK bertugas memancing korban, tersangka Iqbal menemui korban di hotel dan mengajak menuju TKP, dan tiga orang lain eksekutor.
"Tiga pelaku diketahui tinggal di desa tempat terjadinya perkara. Tersangka Iqbal sengaja melintasi desa itu sesuai rencana perampokan," kata dia.
Tersangka Iqbal ditangkap beberapa jam usai kejadian. Petugas juga menemukan mobil korban yang disembunyikan di semak-semak dan ditutupi terpal tak jauh dari kediaman tersangka.
"Kami minta empat pelaku segera menyerahkan diri sebelum diberikan tindakan tegas," tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka Iqbal dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang diancam tujuh tahun penjara. Barang bukti disita mobil, ponsel, dan ATM korban.
Baca juga:
Perampok Mengaku Polisi Bawa Kabur Uang, HP hingga Bunga milik Pedagang di Depok
3 Perampok 1.245 Unit Handphone Ditangkap di Lampung dan Sumsel
Rampas Uang Rp 429 Juta, Petugas Keamanan Toko Emas di Semarang Diringkus
CEK FAKTA: Hoaks Modus Penculikan & Perampokan dengan 'Umpan' Anak Menangis
Usai Ambil Uang & Ponsel, Perampok Lakukan Pelecehan Seksual ke Wanita di Banyuasin
Kawanan Perampok Sekap Pembantu dan Bawa Kabur Harta Benda Senilai Rp500 Juta