Tergiur keuntungan, SF curi kabel di gorong-gorong eks bandara
Menurut pelaku, kabel yang dia ambil cepat laku. Per kilonya Rp 40 ribu.
SF (43), warga Kelurahan Pejarakan, Kecamatan Ampenan, ditangkap Aparat Kepolisian Sektor Mataram, Nusa Tenggara Barat. SF tepergok sedang mencuri kabel di bekas Bandara Selaparang.
Kapolsek Mataram AKP Taufik kepada wartawan mengungkapkan, pelaku ditangkap Senin (21/3) siang sekitar pukul 12.00 WITA, saat sedang melakukan penggalian di saluran pembuangan eks Bandara Selaparang.
"Jadi penangkapan ini berawal dari laporan yang diterima anggota saat bertugas di Pos Penjagaan Udayana, penjaga eks bandara curiga terhadap aktivitas yang dilakukan SF ini," kata Taufik.
Mengetahui hal tersebut, anggota yang bertugas tidak jauh dari eks bandara, menuju lokasi. Taufik mengatakan pihak kepolisian mengecek lokasi guna memastikan aktivitas SF yang dicurigai melakukan penggalian tanpa seizin dan sepengetahuan pihak penjaga.
"Setelah dicek, ternyata betul, dia menggali untuk mengambil kabel yang tertanam di dalam saluran pembuangan milik eks bandara," ujar Taufik kepada Antara.
Sehingga, lanjutnya, SF terpaksa diamankan beserta barang bukti berupa kabel yang sebagian sudah berhasil diambilnya. Barang bukti yang diamankan beratnya belasan kilogram dengan jumlah kerugian pihak bandara dalam hal ini PT Angkasa Pura diperkirakan mencapai Rp 10 juta.
"Setelah kami konfirmasi kepada PT Angkasa Pura, barang yang diambil pelaku adalah inventaris milik perusahaan," ucapnya.
Menurut keterangan PT Angkasa Pura, kabel yang tertanam di sepanjang saluran pembuangan eks Bandara Selaparang diakui sudah tidak digunakan lagi, setelah aktivitas penerbangan di pindah ke Lombok International Airport (LIA) yang berlokasi di Kabupaten Lombok Tengah.
"Jadi barang ini memang sengaja dibiarkan, agar sewaktu-waktu masih bisa dipakai saat ada aktivitas lainnya. Sekarang saja kan masih ada aktivitas sekolah penerbangan di eks bandara itu," kata Taufik.
Sementara itu, berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pelaku, SF mengaku bahwa aksinya ini baru pertama kali dan terpaksa dilakukan karena terdesak masalah ekonomi keluarga.
Selain itu SF merasa kabel yang tertanam di sepanjang saluran pembuangan eks Bandara Selaparang itu sudah tidak digunakan lagi. "Karena saya berpikir barang ini sudah tidak dipakai lagi, jadi saya ambil," kata pelaku yang sudah memiliki dua anak perempuan itu.
Bahkan, hal yang membuat SF tergiur mengambil kabel tersebut karena harga per kilogram bisa mencapai Rp 40 ribu. "Barang ini cepat laku di pengepul, per kilogram lumayan Rp 40 ribu," ujarnya.
Akibat perbuatannya, SF dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. Sesuai pasal itu, SF terancam hukuman paling lama tujuh tahun penjara.