Tergiur Rp 6 juta, wanita 50 tahun jadi kurir ganja 20 kg dari Aceh
"Dia mengaku mendapat upah Rp 300 ribu per bal jika berhasil mengantar ganja ke pemesan di Bukit Tinggi," jelas Ferry.
Kenekatan Suryani (50) membawa ganja demi mendapatkan upah Rp 6 juta harus dibayar mahal. Ibu rumah tangga ini terancam hukuman berat setelah tertangkap membawa narkotika tersebut.
"Tersangka kita amankan saat menumpang becak bermotor di sekitar fly over Amplas, Minggu (7/5)," kata Kanit Reskrim Polsek Patumbak AKP Ferry Kusnadi, Senin (8/5).
Petugas menemukan 20 bal ganja dengan total berat sekitar 20 Kg dalam kardus yang dibawa Suryani. Warga Jalan Simpang Ulim, Aceh Timur, Aceh ini pun digelandang ke Mapolsek Patumbak.
Berdasarkan pemeriksaan, Suryani membawa ganja dari Aceh menuju Bukit Tinggi, Sumatera Barat. Dia akan mendapat Rp 6 juta jika berhasil melakukan pengiriman itu. "Dia mengaku mendapat upah Rp 300 ribu per bal jika berhasil mengantar ganja ke pemesan di Bukit Tinggi," jelas Ferry.
Suryani mengaku disuruh kenalannya di Aceh untuk mengirim ganja itu ke Bukit Tinggi. Namun Ferry masih merahasiakan identitasnya. "Kami akan berkoordinasi dengan polisi di sana untuk pengembangan kasus," sebut Ferry.
Tersangka Suryani masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Patumbak. Kasusnya tengah dikembangkan kepolisian.
Penangkapan Suryani berawal dari informasi yang diperoleh polisi mengenai adanya kurir narkoba dari Aceh menuju Bukit Tinggi. Pelaku diinformasikan menumpang bus melalui Terminal Pinang Baris lalu ke Terminal Amplas.
Informasi itu ditelusuri. Tim yang melakukan pengawasan di Terminal Pinang Baris mencurigai seorang perempuan dengan ciri-ciri yang diinformasikan. Dia menumpang becak bermotor menuju Terminal Amplas. "Tersangka bermaksud menaiki bus ke Bukit Tinggi di Terminal Amplas," papar Ferry.