Tergiur untung, agen Elpiji di Depok sunat isi tabung gas 12 Kg
Keahlian Er mengurangi isi gas didapat secara otodidak. Sehari dia bisa mengantongi Rp 2,9 juta dari hasil kejahatannya.
Tergiur keuntungan besar, mantan pegawai perusahaan migas nekat mengurangi isi tabung gas. Er (35) yang kini berprofesi sebagai agen elpiji sudah dua tahun mengurangi isi tabung gas 12 kilogram.
Dari tiap tabung 12 Kg, dia mengurangi satu kilogram dan dimasukkan dalam tabung gas kosong. Per hari, Er bisa mengoplos 200-300 tabung.
"Dari ratusan tabung itu dia bisa menghasilkan 21 tabung gas (baru) ukuran 12 kilogram. Satu tabung dijual Rp 141.000," kata Kapolresta Depok AKBP Dwioyono, Jumat (26/6/2015).
Keahlian Er mengurangi isi gas didapat secara otodidak. Sehari dia bisa mengantongi Rp 2,9 juta dari hasil kejahatannya ini yang dibantu dua orang karyawan. Gas oplosan itu kemudian dilempar ke beberapa pangkalan di Depok. "Sudah ada pangkalan yang menjadi langganannya," ungkapnya.
Tindakan tersangka, kata Kapolres, sangat merugikan konsumen. Untuk itu pihaknya konsen terhadap laporan-laporan semacam ini. Terutama saat ini menjelang lebaran sehingga banyak modus dilakukan pelaku kejahatan untuk mendapatkan untung namun merugikan konsumen.
"Kami masih selidiki kasusnya. Kami masih minta keterangan saksi lain," ucapnya.
Er sendiri saat ini mendekam di sel tahanan Polresta Depok. Dia dijerat Pasal 8 jo Pasal 62 UU RI No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 32 jo Pasal 30 UU RI No 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal. "Ancaman lima tahun," kata Kapolres.
Di hadapan penyidik, Er mengaku dalam aksinya dibantu beberapa karyawan. Setelah jadi tabung oplosan itu dijual ke sejumlah pengkalan. "Ada 15 (pangkalan)," akunya singkat.