Tergiur Untung Besar Judi Online, Pria di Kupang Curi Uang Pacar Rp11 Juta
Ironisnya, pelaku yang merupakan warga Kelurahan Manutapen, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) itu mencuri untuk bermain judi online.
Seorang pengendara mobil ojek online berinisial AALR alias Asep (31) ditangkap aparat kepolisian sektor (Polsek) Oebobo, karena mencuri uang milik pacarnya sebesar Rp11.500.000.
Ironisnya, pelaku yang merupakan warga Kelurahan Manutapen, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) itu mencuri untuk bermain judi online.
-
Di mana tukang parkir tersebut melakukan kegiatan judi online? Viral di media sosial seorang juru parkir yang sedang bekerja di Medan tertangkap kamera CCTV sedang bermain judi online.
-
Bagaimana cara menyingkirkan kecanduan judi online? Hapus semua pengingat kecanduan dari rumah dan tempat kerja. Misalnya, pisahkan diri dari orang-orang yang mendorong untuk terlibat dengan kegiatan yang membuat Anda menjadi kecanduan.
-
Siapa saja yang terjerat kecanduan judi online? Mirisnya, pelaku judi online tidak hanya masyarakat sipil. Beberapa anggota bersenjata seperti polisi hingga TNI bahkan terjerat aktivitas candu ini.
-
Siapa yang melakukan judi online? Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyebutkan judi online banyak dilakukan anak muda.
-
Bagaimana tukang parkir tersebut bermain judi online? Tidak diketahui secara jelas apa aplikasi atau website yang digunakan oleh tukang parkir tersebut untuk bermain judi online. Namun, dari siluet video yang terlihat bahwa tampak dengan jelas bahwa layar E-Parking sedang membuka aplikasi atau website tersebut.
-
Kapan kecanduan judi online biasanya dimulai? Kecanduan judi online mempengaruhi 1 sampai 3 persen orang dewasa dari segala usia, lebih sering dialami oleh pria daripada wanita.Kecanduan ini biasanya dimulai sejak remaja pada pria dan lebih lambat pada wanita.
Kapolsek Oebobo, AKP Ricky Dally menguraikan, pelaku Asep mencuri uang pacarnya, Natalia L (33), karyawati sebuah toko ATK yang tinggal di Kelurahan Oebobo, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Asep ditangkap polisi karena adanya laporan polisi nomor LP/B/89/V/2023/Sektor Oebobo tanggal 30 Mei 2023 oleh Natalia L terkait tindak pidana pencurian.
Korban Natalia dalam laporannya mengaku, sejak akhir pekan lalu ia menyimpan uang Rp10 juta dalam dompetnya, kemudian disimpan di dalam lemari. Korban sempat mengambil uang tersebut untuk berbelanja.
Pada Minggu (28/5), korban hendak ke pasar untuk berbelanja kebutuhan sehari-hari. Saat hendak mengambil uang dalam dompet, korban kaget karena dompet beserta seluruh uangnya telah raib.
Korban kemudian menghubungi pelaku menanyakan dompet dan uang yang disimpan dalam lemari, namun tidak direspon. Pelaku hanya membalas bahwa dompet korban akan segera dikembalikan dan pelaku meminta korban agar melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Korban pun pergi ke Polsek Oebobo untuk melaporkan pacarnya. "Korban melaporkan kehilangan uang Rp11.500.000 ke Polsek Oebobo pada Selasa malam," kata Ricky Dally, Minggu (4/6).
Polisi berhasil mengamankan pelaku di rumahnya bersama barang bukti berupa dompet yang sudah kosong pada Selasa (30/5) tengah malam.
"Kita amankan terlapor dan barang bukti dompet di rumahnya dan terlapor langsung dibawa ke Polsek Oebobo," jelas Ricky Dally.
Pelaku dan korban sudah menjalani hubungan sejak tahun 2018 lalu. Walau belum menikah sah, pelaku dan korban sudah memiliki dua orang anak. Pelaku juga mengakui seluruh perbuatannya.
Kepada polisi, pelaku mengaku kalau pada Sabtu (27/5) siang ia ke rumah korban. Pelaku rupanya telah mengetahui korban memiliki uang dan disimpan dalam lemari.
Setelah mengambil seluruh uang korban, pelaku langsung melakukan setor tunai ke rekeningnya. Pelaku kemudian mentransfer uang sebesar Rp 11.500.000 ke akun perjudian slot.
Selama bermain judi online, terlapor mengaku tidak pernah menang dan seluruh uang milik korban habis terpakai untuk berjudi online. Kini pelaku sudah diamankan di Polsek Oebobo dan menunggu proses hukum lebih lanjut.
(mdk/ray)