Terima 3 Kwitansi Pembelian Apartemen, KPK akan Jerat Nurhadi Pasal TPPU
"KPK berterima kasih atas setiap informasi dari masyarakat termasuk dari koordinator MAKI. Informasi tersebut tentunya akan menjadi tambahan data yang sudah kami miliki terkait perkara ini," ujar Ali.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan terus mengusut kasus dugaan suap penanganan perkara dan gratifikasi yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut, tim penyidik lembaga antirasuah kini sudah menerima laporan yang dilayangkan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) terkait salinan tiga kwitansi pembelian apartemen yang diduga dilakukan Nurhadi.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Mengapa kasus korupsi Bantuan Presiden diusut oleh KPK? Jadi waktu OTT Juliari itu kan banyak alat bukti yang tidak terkait dengan perkara yang sedang ditangani, diserahkanlah ke penyelidikan," ujar Tessa Mahardika Sugiarto. Dalam prosesnya, kasus itu pun bercabang hingga akhirnya terungkap ada korupsi bantuan Presiden yang kini telah proses penyidikan oleh KPK.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
"KPK berterima kasih atas setiap informasi dari masyarakat termasuk dari koordinator MAKI. Informasi tersebut tentunya akan menjadi tambahan data yang sudah kami miliki terkait perkara ini," ujar Ali saat dikonfirmasi, Jumat (27/3/2020).
Dengan pelaporan dari MAKI tersebut, Ali menyatakan tak menutup kemungkinan pihak lembaga antirasuah akan menelisik salinan tiga kwitansi tersebut. Termasuk akan menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Nurhadi.
"Tidak menutup kemungkinan dapat pula dikembangkan ke pasal TPPU jika ditemukan bukti permulaan yang cukup baik saat penyidikan maupun fakta-fakta dipersidangan nantinya," kata dia.
Namun, menurut Ali, untuk saat ini KPK fokus pada pencarian Nurhadi dan tiga dua lainnya dalam kasus ini yang hingga kini masih buron. Ali juga memastikan, meski mereka belum ditemukan, penyidik akan segera menyelesaikan berkas perkara dan akan menyidangkan di Pengadilan Tipikor.
"Saat ini kami fokus lebih dahulu melengkapi berkas perkara untuk pembuktian pasal-pasal (suap dan gratifikasi) yang di persangkakan saat ini," kata Ali.
Sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyebut telah mendapat salinan tiga kwitansi pembayaran cicilan unit apartemen District 8 Jl. Senopati 8 Jakarta Selatan oleh Tin Zuraida, istri Nurhadi dengan nominal masing-masing kwitans Rp 250.000.000, Rp 112.500.000, dan Rp 114.584.000.
"Ditengah merebaknya virus Corona, copy kwitansi telah disampaikan kepada KPK via email pengaduan masyarakat KPK sebagaimana terdapat dalam poto screenshot," ujar Boyamin.
Boyamin pun berharap KPK menerapkan pasal TPPU berdasarkan dokumen tersebut. Karena menurut Boyamin, nilai transaksi cicilan satu bulan apartemen tersebut sangat besar, yaitu ratusan juta dengan sistem pembayaran tunai sehingga diduga bukan dari pengasilan resmi keluarga Nurhadi yang hanya PNS.
"Semestinya KPK menyelidiki dokumen kwitansi tersebut untuk memperoleh gambaran lokasi aset-aset Nurhadi dan keluarganya sehingga dapat mencari jejak jejak keberadaan Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono," kata Boyamin.
Nurhadi dijerat sebagai tersangka karena yang bersangkutan melalui Rezky Herbiono, diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai Rp46 miliar.
Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Diketahui Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.
Ketiganya kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) lantaran kerap mangkir saat dipanggil baik sebagai saksi maupun tersangka. Meski demikian, ketiganya tengah mengajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan.
Baca juga:
Meski Waspada Covid-19, KPK Tetap Buru Harun Masiku dan Nurhadi
KPK Apresiasi Keputusan PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Nurhadi
Haris Azhar: Tugas Negara Cari Harun & Nurhadi, Bukan Buat Persidangan In Absentia
KPK Telaah Penemuan Belasan Moge dan 4 Mobil Mewah di Gudang Nurhadi
KPK Gagal Periksa Dua Adik Ipar Nurhadi
Nawawi Pantau Sidang Praperadilan Nurhadi: Mudah-mudahan Keluar dari Persembunyian