Terima paket sabu 2 kg dari Jakarta, HF disergap polisi
HF langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Lelaki berinisial HF (43) penerima kiriman paket sabu dari Jakarta disergap di rumahnya di jl Kandea, Makassar pukul 18.30 wita tadi, Jumat (4/3) oleh tim Reserse Mobile (Resmob) Polrestabes Makassar yang dipimpin AKP Edy Sabhara. Polisi menemukan narkotika jenis sabu seberat dua kilogram dalam dua bungkusan plastik dikemas bersama potongan-potongan kecil busa. Barang bukti tersebut langsung disita.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Polisi Rusdi Hartono yang dikonfirmasi menjelaskan, awal penangkapan lelaki HF ini dari informasi masyarakat yang dilanjutkan dengan penyelidikan. Perkembangan informasi itu terus diikuti hingga akhirnya paket sabu itu benar tiba di Makassar melalui biro jasa pengiriman barang di Makassar.
"Anggota terus mengikuti perjalanan paket sabu itu hingga akhirnya tiba di jl Kandea, kediaman HF. HF yang keluar dari rumahnya menerima barang itu dari kurir biro jasa pengiriman langsung disergap. Di permukaan paket sabu itu jelas tertulis alamat rumah HF sementara alamat pengirimnya tidak jelas, hanya tertulis Jakarta," jelas Kombes Polisi Rusdi Hartono.
Saat disergap dan diamankan, HF tidak memberikan perlawanan berarti kemudian langsung digelandang ke Mapolrestabes Makassar. Rencananya, kata Rusdi Hartono, sabu itu akan dipasarkan di wilayah Kota Makassar.
HF langsung ditetapkan sebagai tersangka namun belum ada kepastian detail pasal yang disangkakan karena masih harus didalami sejauh mana perannya terkait sabu 2 kilogram itu.
"Ini baru saja ditangkap, kita belum simpulkan apakah ada hubungan sabu 2 kilogram ini dengan kasus-kasus sebelumnya baik itu tangkapan Polrestabes Makassar maupun dari daerah lain yang masuk wilayah hukum Polda Sulsel," ujarnya.