Terima SPDP laporan Aris Budiman, Kejati DKI siapkan tim jaksa
Aris merasa tersinggung dan nama baiknya dicemarkan Novel.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengaku sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas kasus yang dilaporkan Direktur Penyidikan (Dirdik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Aris Budiman. Aris merasa tersinggung dan nama baiknya dicemarkan Novel Baswedan.
"Hari Kamis 31 Agustus 2017, Kejati DKI Jakarta menerima SPDP no. B/11995/VIII/2017/Datro tanggal 28 Agustus 2017 atas pelaporan saudara Aris Budiman yang mengadukan telah terjadi pencemaran nama baik dan penghinaan melalui email yang dilakukan Novel Baswedan pada tanggal 14 Februari 2017," ujar Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi di Jakarta, Jumat (1/9).
"Laporan tersebut dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik atau penghinaan atau fitnah melalui media elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE, atau Pasal 310 atau 311 KUHP," tambah Nirwan.
Nirwan mengatakan pihaknya sudah menindaklanjuti SPDP tersebut. "Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akan menunjuk jaksa peneliti untuk mengikuti dan memantau perkembangan penyidikan," jelas dia.
Sebelumnya, tindak pencemaran nama baik yang dilaporkan Direktur Penyidikan (Dirdik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Aris Budiman terhadap Novel Baswedan kini sudah sampai tahap penyidikan. Bahkan sebagai tahap awal Aris telah diperiksa oleh kepolisian pada tanggal 30 Agustus 2017 lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihaknya akan segera memeriksa saksi lain untuk menindaklanjuti kasus ini.
"Kemudian pada tanggal 30 Agustus sudah dilakukan pemeriksaan yang sebagai pelapor dan kemudian tindak lanjut ke depan kita akan memeriksa beberapa saksi yang mengetahui dan saksi ahli yang kompeten kasus ini," katanya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (31/8).