Terjaring razia, 52 PSK di Nusa Dua Bali bakal disidang
Mereka ditangkap dari lokalisasi Gunung Lawu Nusa Dua Bali.
Kendati sudah sering ditertibkan pihak Pol PP dan masyarakat setempat, namun sejumlah PSK di kawasan elit Nusa Dua yang dikenal nama lokalisasi 'Gunung Lawu' tetap saja marak. Bahkan dalam penertiban yang dilakukan Polresta Denpasar, sedikitnya ada 52 wanita penjaja seks berhasil diamankan pada Jumat dini hari (15/5) sekitar pukul 01.00 Wita.
Kasat Sabara Polres Kota Denpasar Kompol I Wayan Sarjana mengatakan, bahwa operasi ini untuk memberantas penyakit masyarakat yang ada di Bali.
"Ini juga merupakan program 100 hari Kapolri untuk memberantas penyakit masyarakat," terangnya di Mapolresta Denpasar, Jumat (15/5).
Dia mengatakan dari 52 PSK yang tertangkap di kawasan lokalisasi itu ada yang melarikan diri terbirit-birit. Bahkan ada PSK yang tertangkap sembunyi di semak belukar.
Dia mengatakan, 52 perempuan dari berbagai pulau itu akan diinapkan di ruang serbaguna di Polres Denpasar.
"Mereka pastinya ada 52 orang perempuan yang berprofesi sebagai PSK. Kami tadi mulai operasi sekitar pukul 22.30 WITA, dan mereka ini dari berbagai pondok di kawasan Gunung Lawu," terangnya.
Kasat Binmas, Kompol Nyoman Weca menjelaskan, bahwa 52 PSK itu akan disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar. "Mereka Jumat (15/05) akan disidang di Pengadilan Negeri Denpasar. Untuk hukumannya kita belum tahu,"jelasnya.
Dia mengaku dengan adanya operasi ini supaya para wanita ini jera dan tidak mengulangi pekerjaan mereka lagi. "Kami belum tahu apakah mereka akan dibina dinas sosial karena masih menunggu sidang," pungkasnya