Terkait Kasus Hoaks 7 Kontainer, LBH Jakarta Praperadilankan Bareskrim
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menggugat Bareskrim Mabes Polri karena dinilai melakukan kesalahan dalam menangani kasus Muhamad Yoga Helangga.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menggugat Bareskrim Mabes Polri karena dinilai melakukan kesalahan dalam menangani kasus Muhamad Yoga Helangga. LBH Jakarta mendaftarkan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/4), atas penetapan status tersangka penyebaran hoaks surat suara tujuh kontainer kepada Muhamad Yoga Helangga oleh Bareskrim Polri.
"Kami dari kuasa hukum Yoga Herlangga, dari LBH Jakarta, hendak mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka Muhamad Yoga Helangga penyebaran hoaks tujuh kontainer surat suara yang terjadi pada 2 Januari 2019," kata Oky Wiratama dari LBH Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Bagaimana Gatotkaca dari Sukoharjo melawan hoaks? Danar mengatakan, tempat paling tepat untuk menanyakan kebenaran terkait berita yang mereka peroleh adalah tempat di mana mereka menuntut ilmu, seperti melakukan diskusi atau sharing dengan guru terkait berita yang mereka dapatkan.
-
Kapan Prabowo Subianto menghadiri Upacara HUT Polri? Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto hadir dalam upacara HUT Polri ke-78, Senin kemarin.
-
Apa yang dilakukan Prabowo Subianto dalam Upacara HUT Polri? Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto hadir dalam upacara HUT Polri ke-78, Senin kemarin.
-
Apa yang dilakukan Polresta Pekanbaru untuk mencegah penyebaran hoaks? Polresta Pekanbaru mengambil langkah inovatif dengan melibatkan admin media sosial publik dalam upaya mencegah hoaks dan isu sara selama Pemilu 2024.
-
Siapa yang berperan sebagai "Gatotkaca" dalam melawan hoaks di Sukoharjo? Di baliknya ada seorang pria bernama Agus Widanarko (41) yang mengenakan kostum Gatotkaca itu.
-
Siapa yang dipolisikan terkait dugaan penyebaran hoaks? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
Oky menjelaskan, Muhamad Yoga Helangga ditangkap oleh Polres Kabupaten Bogor bersama Bareskrim Mabes Polri pada 3 Januari 2019 di kediamannya di Cibinong, Kabupaten Bogor. Pada saat ditangkap, digeledah, disita, penyidik tidak menunjukkan surat-surat. Bahkan Ketua RT pun tidak mengetahui bahwa ada proses penangkapan tersebut.
"Seharusnya ada surat tugas, surat perintah dan harus disaksikan oleh ketua RT ataupun saksi lainnya. Tapi ini tidak. Akhirnya dia (Yoga) ditangkap. Dia langsung di BAP dan dibawa ke Bareskrim Mabes Polri. Meski dia lepas pada 4 Januari 2019," ujar dia.
Karenanya, Oky menjelaskan, LBH Jakarta perlu mengajukan permohonan praperadilan atas tidak sahnya penangkapan, penggeledahan, penyitaan, dan penetapan tersangka.
"Tanpa didahului surat-surat yang jelas, tanpa didahului dengan penyelidikan, gelar perkara. Kalau mau nangkap ada prosedurnya. Ini tidak sesuai dengan KUHAP dan Perkap No 14 Tahun 2012 tentang manajemen penyidikan tidak pidana," jelas Oky.
"Penggeledahan tidak sesuai, melanggar pasal 33 KUHAP dan peraturan Kapolri. Lalu penyitaan barang tidak sah, melanggar pasal 38. Penetapan tersangka tidak sah karena tanpa didasari dua alat bukti yang sah. Sprindik tidak sah karena proses penggeledahan, penyitaan, penangkapan tidak sah, maka penyidikan juga tidak sah. Ini krusial. Tidak bisa sewenang-wenang seperti itu," kata Oky.
Dia menjelaskan, kasus ini bermula dari postingan di akun media sosial Facebook. Awalnya, Muhamad Yoga Helangga mendapat info di chat WhatsApp tentang tujuh kontainer surat suara di Tanjung Priok.
"Dia kemudian posting di Facebook dan mempertanyakan kebenaran info tersebut. Apakah benar? Dia bukan membuat onar tapi mempertanyakan," ucap Oky.
Atas postingan itu, Muhamad Yoga Helangga dituduh telah menyebarkan berita bohong. Saat ini kasusnya baru saja dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cibinong.
"Tadinya dari Januari sampai awal April tidak ditahan. Tapi kemarin dia (Yoga) telah ditahan," tandas dia.
Reporter: Ady Anugrahadi
Baca juga:
Mobil Kecelakaan, Surat Suara Pemilu 2019 Terbakar di Kinabalu Malaysia
KPU NTB Kekurangan 88.924 Surat Suara
KPU Bekasi Kekurangan 22.061 Surat Suara
2.490 Surat Suara Pemilu 2019 di Tuban Rusak
KPU Garut Temukan 38 Ribu Surat Suara Pilpres Rusak
KPU Harap Penyebar Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos Dihukum Berat