Terkait penangkapan Bambang, Kabareskrim dilaporkan ke Propam Polri
Budi Waseso dilaporkan karena penangkapan Bambang dianggap melanggar aturan.
Kabareskrim Komjen Budi Waseso dilaporkan ke Propam Mabes Polri terkait penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto beberapa waktu lalu. Budi Waseso dilaporkan karena penangkapan Bambang dianggap melanggar aturan.
"Mereka (Bareskrim) menangkap dengan borgol itu tak sesuai dengan aturan penangkapan," ujar anggota KontraS, Arif Nur Fikri usai melapor di Propram Polri, Kamis (18/2).
Namun, Arif belum bisa memastikan apakah laporan tersebut bakalan diproses atau tidak. "Nanti bakal ada elemen lain laporkan secara bergelombang kalau tidak diproses," imbuhnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menjelaskan kronologi saat dia ditangkap oleh petugas Bareskrim Polri Jumat (23/1) pagi. Saat ditangkap, dia mengaku diperlakukan tidak pantas, sebab tangannya akan diborgol ke belakang.
"Saya melawan ketika saya diperlakukan tidak sepantasnya dengan diborgol ke belakang. Akhirnya mereka borgol tangan saya ke depan," kata Bambang kepada wartawan di rumahnya yang terletak di Kampung Bojong Lio, Cilodong, Depok, Sabtu (24/1).