Terlibat narkoba, perwira polisi di Papua dipecat
Sudah ada enam anggota polisi di Papua sudah dipecat lantaran tersangkut kasus narkoba.
Ajun Komisaris Polisi (AKP) Lokra dipecat tidak dengan hormat (PTDH) karena terlibat penyalahgunaan narkoba, dalam sidang kode etik yang digelar di Mapolda Papua di Jayapura.
Sidang berlangsung di aula Dirlantas Polda Papua itu dipimpin Kombes Viktor Lasut selaku Ketua Majelis Hakim, didampingi Kombes Bambang Sutoyo selaku wakil ketua, dan tiga hakim anggota.
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
-
Kenapa polisi dipecat karena narkoba? Jadi personel yang kita PTDH itu mayoritas kasus disersi. Ada juga kasus narkoba dua personel yang sudah kita sidangkan, " tuturnya.
-
Siapa saja anggota polisi di Makassar yang dipecat karena narkoba? Dari tujuh orang tersebut, dua orang polisi dipecat positif mengonsumsi narkoba.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Bagaimana cara polisi membuktikan Chandrika Chika terlibat kasus narkoba? Saat penangkapan bersama teman-temannya, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa pods vape yang berisi cairan ganja. 5 Setelah menjalani pemeriksaan dan tes, hasil tes urine menunjukkan bahwa keenam individu, termasuk Chandrika Chika, dinyatakan positif terhadap narkoba, dengan dua di antaranya positif terhadap metafetamin.
Wakil majelis hakim yang juga menjabat Kabid Propam Polda Papua Kombes Bambang Sutoyo mengatakan, AKP Lokra yang sehari-hari bertugas di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua dalam persidangan terungkap sebagai pemakai sekaligus pengedar narkoba.
Dalam persidangan tersebut diungkapkan bahwa AKP Lokra mulai menggunakan narkoba sejak 2000.
Terhadap putusan itu, AKP Lokra menyatakan pikir-pikir. Sehingga dia diberi waktu 14 hari untuk menyatakan pendapatnya apakah menerima hukuman atau menyatakan banding.=
Sebelumnya, AKP Lokra ditangkap di rumahnya di kawasan Entrop, Kota Jayapura bersama Brigadir I, pada 16 Maret 2016 oleh tim gabungan Direktorat Narkoba Papua dan BNN Papua yang sebelumnya menangkap M.
"Kini tercatat enam anggota polisi yang sudah dipecat karena tersangkut kasus narkoba termasuk AKP Lokra, dan masih ada tujuh anggota lainnya yang menunggu sidang kode etik," jelasnya. Dikutip dari Antara.
Walaupun sudah terkena sanksi PTDH, belum dipastikan kapan pelaksanaan upacara pencopotan dari dinas kepolisian karena masih menunggu petunjuk Kapolda Papua.
Selain dihukum secara kedinasan yang bersangkutan juga masih dalam proses persidangan di PN Jayapura terkait kasus tersebut.
Baca juga:
Simpan 0,14 gram sabu, polisi divonis 7 tahun penjara
Simpan narkoba & kunci T, anggota Polsek Bangil ditangkap saat piket
Pasok sabu ke sel tahanan wanita, anggota polisi di Lampung dibekuk
Urine anggota Polwan Polresta Medan positif narkoba
Polwan diamankan BNN saat bersama bandar narkoba di tempat karaoke
Deretan perwira polisi terlibat narkoba