Terlibat Penipuan Online, 4 WN Nigeria Ditangkap di Apartemen City Light Ciputat
Empat warga negara Nigeria diamankan Tim Pengawas Orang Asing (Timpora) di Apartemen City Light, Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Selasa (16/10). Petugas juga mengamankan seorang wanita WNI, yang diduga menampung para WNA ilegal tersebut.
Empat warga negara Nigeria diamankan Tim Pengawas Orang Asing (Timpora) di Apartemen City Light, Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Selasa (16/10). Petugas juga mengamankan seorang wanita WNI, yang diduga menampung para WNA ilegal tersebut.
"Ada tiga tempat yang kami datangi, pertama di Sekolah Global Pembangunan Jaya di Pondok Aren, dan dua apartemen di Ciputat. Di sekolah ternyata sedang libur dan di Apartemen City Light kami amankan empat orang WN Nigeria dan satu WNI," kata Kepala seksie Intelejen dan Penindakan Kantor Imigrasi Tangerang Novan Indrianto.
-
Siapa Rizma? Seorang guru SD Negeri 2 Karangmangu, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah bernama Rizma Uldiandari sempat viral pada 2016 lalu.
-
Siapa saja yang terjaring razia? Hasilnya, puluhan muda-mudi yang bukan suami istri terjaring razia saat asyik berduaan di sejumlah kamar kos.
-
Dimana razia dilakukan? Petugas Satpol PP menggerebek sejumlah kamar kos yang berada di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Kepuharjo, Kabupaten Lumajang.
-
Siapa Rizki Natakusumah? Rizki Natakusumah, yang juga dikenal sebagai suami Beby Tsabina, adalah anggota DPR-RI periode 2019-2024.
-
Apa yang Ria Ricis lakukan di acara di BSD, Tangerang Selatan? Ria Ricis, yang saat itu mengenakan gaun berwarna peach, juga mengungkapkan bahwa kebahagiaan datang dari Tuhan dan disampaikan melalui orang-orang yang tulus.
-
Kapan razia di Lumajang dilakukan? Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Lumajang, Jawa Timur, merazia sejumlah penginapan dan kos-kosan pada Kamis (4/4) sore.
Dijelaskan Novan, keempat WNA itu diduga menyalahi aturan Keimigrasian lantaran menyalahgunakan izin tinggal dan overstay.
"Tidak ada izin tinggal dan diduga tidak memperpanjang izin tinggal, berdasarkan aturan dan ketentuan berlaku akan dideportasi," jelasnya.
Keempat WN Nigeria ini tinggal di Indonesia untuk melakukan penipuan online dengan korban adalah warga negara asing.
"Dugaan sementara, keempatnya ini pelaku tindak pidana penipuan siber, dengan korban warga negara Amerika, bukan Indonesia. Hanya kegiatannya saja di sini," ucap dia.
Sedangkan pelaku wanita yang merupakan WNI dikenakan sanksi pidana ringan (tipiring), karena perbuatannya melakukan penampungan dan pemberian fasilitas kepada WNA Ilegal.
"Yang bersangkutan dikenakan tipiring dengan ancaman pidana kurungan 3 bulan dan atau denda sebesar Rp25 juta," tandas dia.
Baca juga:
Kelakuan Turis Asal Rusia, Kehabisan Bekal hingga Terlantar di Gianyar
Berkeliaran Terlalu Lama di Riau, John Dideportasi ke Inggris
Seorang Turis Inggris Diamankan Saat Berkeliaran di Bengkalis
4.445 WNA Tinggal di Tangerang Raya, Terbanyak Berasal dari China
Dalam 9 Bulan, 23 WNA Diamankan di Kantor Imigrasi Tasikmalaya
8 Warga Nigeria Diamankan Petugas Imigrasi di Pangandaran