Terlibat sindikat narkoba, 2 anggota Polrestabes Semarang ditahan
Polrestabes Semarang juga memberi sanksi terhadap 17 polisi nakal.
Dua anggota Polrestabes Semarang yang bertugas di Polsek Pedurungan, Kota Semarang ditahan karena terlibat peredaran narkoba jenis sabu di Kota Semarang, Jawa Tengah. Keduanya adalah Aiptu AW dan Brigadir BSA. Kedua anggota polisi tersebut dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana terkait jaringan dan peredaran narkoba.
Saat ini, pihak Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polrestabes Semarang masih mengusut jaringan peredaran narkoba yang melibatkan anggota polisi tersebut.
"Keduanya sudah ditahan dan masih dalam proses pemeriksaan," tegas Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Burhanudin kepada wartawan di Mapolrestabes Semarang Jalan Dr Soetomo, Kota Semarang, Jawa Tengah Kamis (11/6).
Burhanudin menyatakan menindak tegas kepada anggota di jajaran Polrestabes Semarang yang melakukan pelanggaran. "Baik pelanggaran disiplin, terlebih tindak pidananya akan kita usut sampai tuntas semuanya," paparnya.
Dijelaskan Burhanudin, selain dua anggota yang terlibat pidana tersebut, pihaknya juga melakukan penindakan terhadap sebanyak 17 anggota polisi nakal, terkait pelanggaran disiplin.
"17 anggota polisi tersebut melakukan pelanggaran disiplin. Kami telah memberikan sanksi berdasarkan tingkat pelanggaran yang dilakukan," ungkapnya.
Ke- 17 anggota polisi nakal tersebut, masing-masing; penyalahgunaan wewenang 2 orang, arogansi 3 orang, perselingkuhan 1 orang, pungutan liar (pungli) 3 orang, tidak beri nafkah 1 orang, ajukan cerai tanpa izin 1 orang, tidak masuk dinas tanpa izin 1 orang, tidak masuk dinas tanpa izin 3 orang, sewa mobil rental tidak bayar 1 orang, asusila 1 orang.
"Sanksi tersebut berbeda-beda, mulai dari sanksi ringan berupa teguran tertulis, hingga kurungan 1 minggu. Kalau yang pidana (narkoba) sudah ditahan," bebernya.
Burhanudin mengaku tidak akan pandang bulu dan melakukan tindakan tegas bagi anggota polisi nakal. Hal tersebut juga merupakan bagian program 100 hari Jenderal Badrodin Haiti menjabat sebagai Kapolri, yakni di antaranya program polisi bersih.
Sedikitnya ada 10 Satgas yang dibentuk, yakni; Satgas 1 bidang rawan Kamtibmas, Satgas 2 bidang pemberantasan premanisme, Satgas 3 bidang pembasmi narkoba dan perjudian. Satgas 4 bidang pemberantasan korupsi, Satgas 5 bidang sikat Ilegal Fishing, Satgas 6 bidang kontra radikal dan deradikalisasi, Satgas 7 penegakan hukum terhadap distribusi bersubsidi, Satgas 8 bidang Polri bersih, Satgas 9 bidang rekrutmen dan penempatan terbuka, dan Satgas 10 bidang revolusi mental.
Kini, sejumlah anggota polisi yang melanggar disiplin dan tersandung pidana tersebut masih menjalani proses hukum.