Terpidana kasus korupsi kredit fiktif BNI tewas bunuh diri
Majelis hakim PN Medan menambah hukumannya menjadi 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Seorang staf BNI Cabang Pemuda, Medan, Darul Azli (49), tewas gantung diri di rumahnya di Kompleks Perumahan Unimed, Jalan Pelajar Ujung, Medan, Rabu (20/4). Dia merupakan salah seorang terpidana korupsi perkara dugaan korupsi Rp 117,5 miliar.
"Sekitar pukul 08.00 WIB tadi, kami menerima laporan dari sekuriti kompleks yang menyatakan di sana ada laki-laki yang gantung diri. Kami cek ke TKP dan memang benar dia gantung diri dengan kain seprai warna merah," kata Kapolsek Medan, Area Kompol M Arifin.
Setelah diidentifikasi dan disesuaikan dengan dokumen kependudukan, laki-laki itu diketahui bernama Darul Azli. Dia merupakan staf di BNI 46 Cabang Medan.
"Dia diperkirakan bunuh diri sekitar pukul 02.00 WIB dini hari tadi," jelas Arifin.
Darul Azli merupakan satu di antara tiga staf BNI Cabang Medan yang menjadi terpidana dalam kasus korupsi kredit fiktif Rp 117,5 miliar. Di Pengadilan Tipikor Medan, dia dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 1 bulan kurungan.
Di tingkat banding, majelis hakim PN Medan menambah hukumannya menjadi 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Kasasi Darul Azli dikabarkan ditolak Mahkamah Agung.
Selain Darul, yang ketika kasus itu terjadi merupakan Pimpinan Kelompok Pemasaran Bisnis BNI Cabang Jalan Pemuda, dua terpidana lain yaitu Radiyasto dan Titin Indriani. Radiyasto merupakan Pimpinan Sentra Kredit Menengah (SKM) BNI Cabang Jalan Pemuda, sedangkan Titin Indriani merupakan Relationship BNI SKM Medan.
Darul, Radiyasto dan Titin dinyatakan bersalah karena menguntungkan orang lain melalui analisa kredit sebesar Rp 133 miliar, untuk pembelian kebun kelapa sawit dan Pabrik kelapa sawit atas nama PT Bahari Dwi Kencana Lestari (BDKL).
Dalam pengajuan kredit tersebut, Boy Hermasnyah selaku direktur utama PT Bahari Dwi Kencana Lestari (BDKL), memberikan jaminan sertifikat HGB 02 tertanggal 18 Agustus 2005 yang ternyata masih diagunkan di Bank Mandiri. Majelis hakim sepakat bahwa analisa kredit tidak dijalankan sesuai prosedur sehingga menguntungkan Boy Hermansyah.
Baca juga:
Korupsi proyek pabrik dan laboratorium, jaksa geledah PTKI Medan
Disebut dalam sidang korupsi, anggota DPRD Bekasi mendadak 'hilang'
Terlibat kasus korupsi, bupati Rokan Hulu mendadak batal dilantik
Presiden Brasil menolak dilengserkan parlemen
Kasus lahan Hotel Indonesia, Kejagung periksa Laksamana Sukardi
Korupsi dana kemiskinan, kerabat terdakwa coba titipi uang ke jaksa
Mantan Kadis Pertambangan Aru jadi tersangka dugaan korupsi PLTS
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Siapa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi? Sorotan kini tertuju pada Sirajuddin Machmud, suami dari Zaskia Gotik, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
-
Siapa saja yang terlibat dalam kasus korupsi ini? Untuk kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan guna kepentingan penyidik KPK. Sementara untuk satu tersangka lain yakni Direktur PT KIM, Karunia diharapkan agar kooperatif dalam pemanggilan penyidik KPK.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Kapan kasus korupsi Bantuan Presiden terjadi? Ini dalam rangka pengadaan bantuan sosial presiden terkait penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada Kemensos RI tahun 2020," tambah Tessa.
-
Siapa yang dibunuh karena memberitakan korupsi? Herliyanto adalah seorang wartawan lepas di Tabloid Delta Pos Sidoarjo. Dia ditemukan tewas pada 29 April 2006 di hutan jati Desa Taroka, Probolinggo, Jawa Timur. Herliyanto diduga dibunuh usai meliput dan memberitakan kasus korupsi anggaran pembangunan di Desa Tulupari, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo.