Terpidana mati LP Tanjung Gusta atur pengiriman sabu dari Malaysia
"Satu di antara tersangka berupaya melarikan diri dan melakukan perlawanan kepada petugas kemudian dilumpuhkan personel kita," kata Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari.
Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap pengiriman 10 Kg sabu-sabu dari Malaysia. Otak pelakunya ternyata 4 napi yang mendekam di Lapas Tanjung Gusta Medan, seorang di antaranya terpidana mati.
Keempat napi perkara narkotika itu yakni AY, HS, AF, dan H alias A alias E. Bahkan AY adalah Ayau yang merupakan terpidana mati kasus pengiriman 270 Kg sabu-sabu dari Dumai beberapa waktu lalu. Dia dihukum mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan dan dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Medan, namun dia dikabarkan tidak mengambil langkah kasasi.
Selain keempat napi, petugas BNN juga menangkap 8 orang lain yang terkait kasus ini. Seorang di antaranya tewas ditembak di kawasan Titi Kuning, Medan, Jumat (13/1) siang. "Satu di antara tersangka berupaya melarikan diri dan melakukan perlawanan kepada petugas kemudian dilumpuhkan personel kita," kata Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari di Medan, Sabtu (14/1).
Tersangka yang ditembak mati berinisial BD, penduduk Tanjung Morawa. Sementara 7 orang lainnya yang tertangkap yaitu AY, HS, AF, H alias A alias E, AL alias AS, Y alias AG, J alias C, PS, DEN, SY, dan YT. Sementara seorang lagi, AC yang merupakan adik AY lolos dan sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Berdasarkan kronologi yang dipaparkan pihak BNN, pengiriman 10 Kg sabu ini berawal dari AY yang meminta dicarikan pembeli kepada HS. Kerja sama ini pun melibatkan dua napi lainnya, yaitu AF dan H alias A alias E.
H alias A alias E kemudian memerintahkan AL alias AS, untuk mengambil 8 Kg sabu-sabu di depan Masjid Raya, Medan. Narkotika itu diambil dari Y alias AG dan J alias C yang mendapat perintah dari AY.
Sementara J alias C bersama Y alias G sebelumnya mengambil sabu-sabu itu dari Pantai Purnama, Dumai. Narkotika itu disimpan dalam 2 goni itu dibawa AC menggunakan speedboat dari Malaysia.
Sabu-sabu seberat 10 Kg kemudian dibawa J alias C dan Y alias G bersama PS, DEN, dan SY ke Medan. YT yang merupakan istri J alias C juga ikut serta.
Mereka menyimpan narkotika berbungkus teh China itu di dalam tas ransel yang dimasukkan lagi ke dalam koper. J alias C dan Y alias AG diperintahkan menyerahkan 8 Kg sabu-sabu kepada AL alias AS. Narkotika itu kemudian berpindah tangan ke BD.
Petugas BNN melakukan penyergapan saat transaksi di depan Masjid Raya itu. Mereka menangkap J alias C, Y alias AG, AL alias AS dan BD.
Dalam penyergapan itu, petugas menyita 8 Kg sabu-sabu dan uang tunai Rp 40 juta. Di dalam mobil Toyota Avanza metalik dengan pelat nomor BM 1710 RP ditemukan lagi 2 Kg sabu-sabu. "Total kita temukan 10 Kg sabu-sabu," jelas Arman.
Pengembangan dilakukan, petugas menangkap DEN, PS dan SY dan YT di hotel di Jalan Sisingamangaraja, Medan. Selanjutnya, petugas meringkus keempat terpidana yang mengatur pengiriman itu. Seorang di antaranya ditangkap di RS Bina Kasih Sunggal.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancamannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. Kita juga akan mengejar tindak pidana pencucian uangnya," jelas Arman.
Baca juga:
Tak hanya bandar, kini pengedar narkoba terancam dihukum mati
Tunggu eksekusi mati, pasutri bandar narkoba didampingi rohaniwan
Beredar terpidana mati Merry Utami kirim surat buat Jaksa Agung
Duterte izinkan Mary Jane dieksekusi, pemerintah tunggu proses hukum
Pemerintah didesak bentuk tim khusus evaluasi pemberian vonis mati
-
Kapan BBNKB dikenakan? BBNKB berlaku bila seseorang melakukan transaksi jual beli mobil bekas dan akan dikenakan biaya balik nama sehingga kendaraan tersebut memiliki nama sesuai dengan pemilik atau pembelinya.
-
Apa yang diungkapkan oleh Kepala BNN mengenai bahaya narkoba? “Kita tahu sendiri narkotik adalah menyerang manusia, bahkan kalau saya bilang membunuh manusia lebih dahsyat dari teroris,” ujar Marthinus usai dilantik Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Jumat (8/12).
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
-
Kenapa prajurit TNI menganiaya anggota KKB? Penyiksaan itu dilakukan prajurit TNI diduga kesal atas sikap Denius Kogoya yang ingin menebar teror membakar puskesmas kala itu.
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.