Tersangka AR & gay yang kencani anak akan dijatuhi hukuman kebiri
Polisi akan berusaha keras untuk menjerat mereka dengan Perppu hukuman kebiri.
Bareskrim tengah mencari fakta-fakta baru untuk mengonstruksikan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang hukuman kebiri bagi tersangka perdagangan anak di bawah umur, terutama untuk tersangka AR. Jika ditemukan fakta kuat, tidak menutup kemungkinan AR akan dihukum kebiri.
"Nanti dikonstruksikannya dari fakta, kita temukan fakta nanti pemberkasan dan penyidikan yang akan kita sesuaikan fakta yang ditemukan," kata Dirtipideksus Bareskrim, Brigjen Pol Agung Setya di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (1/9).
Namun, Agung tidak mau berspekulasi lebih jauh soal kemungkinan para tersangka baik muncikari ataupun pengguna bakal dihukum kebiri. Polisi harus menemukan fakta lebih dulu.
"Kita temukan dulu aja fakta-faktanya," ujar jenderal bintang satu tersebut.
Terpisah, Kapolri Jenderal Tito Karnavian belum bisa memastikan AR bakal dihukum dengan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) kebiri. Namun, hukuman terhadap muncikari kaum gay itu akan ditentukan di pengadilan.
"Nanti itu hukuman bukan kami, hukumannya nanti pada saat vonis. Silakan tanya pada saat sudah di pengadilan," kata Tito.
Diketahui, Bareskrim Mabes Polri membongkar praktik prostitusi gay online yang melibatkan anak di bawah umur. Saat penggerebekan di sebuah Hotel di Jalan Raya Puncak kilometer 75, Cipayung, Bogor, Jawa Barat, Selasa (30/8), polisi menangkap tersangka AR dan mengamankan tujuh orang korban.
Enam di antaranya anak di bawah umur dan satu berusia 18 tahun. Sehari setelah menangkap AR, polisi melakukan pengembangan. Tepatnya pada Rabu (31/8) kemarin, polisi kembali menangkap dua tersangka berinisial U dan E.
U diketahui memiliki peran yang sama seperti AR. U mengeksploitasi anak kepada AR. Sedangkan, E sebagai pengguna jasa sekaligus membantu AR menyiapkan rekening untuk menampung dana dari para gay.
Atas perbuatannya, AR disangkakan dengan Undang-undang (UU) nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, AR juga disangkakan telah melanggat UU nomor 44 tentang pornografi dan UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO.
Baca juga:
Bareskrim buru jaringan lainnya di kasus prostitusi gay online
DPR minta polisi serius tangani kasus prostitusi anak buat gay
DPR minta pemerintah segera rehabilitasi korban muncikari AR
Bareskrim kembali tangkap dua tersangka prostitusi anak buat gay
Polda Jabar telusuri korban prostitusi anak buat gay di luar Bogor
-
Di mana letak Probolinggo? Probolinggo adalah sebuah kota yang terletak di pesisir utara Jawa Timur, 100 km di sebelah tenggara kota Surabaya.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Bagaimana Pawai Dongdang di Bogor dirayakan? Dalam kegiatan tersebut, ratusan warga mengarak beberapa alat pikul padi yang terbuat dari potongan batang bambu setinggi orang dewasa. Tidak hanya itu, Pawai Dongdang juga dimeriahkan oleh arak-arakan hasil bumi dan makanan yang dihias dalam beraneka bentuk dengan diiringi suara kendang, angklung, serta pukulan lesung.
-
Apa saja tempat wisata yang ada di Puncak Bogor? Di wisata Puncak Bogor, Anda bisa menemukan berbagai tempat wisata yang populer, indah, dan wajib dikunjungi. Mulai dari taman bunga yang megah, kebun teh yang hijau, air terjun yang segar, hingga taman safari yang seru.
-
Di mana letak Pondok Boro? Di Kota Semarang, terdapat sebuah penginapan yang harga sewanya cukup murah. Penginapan itu bernama Pondok Boro.
-
Kenapa warga Bogor menggelar Pawai Dongdang? Salah satu kegiatan yang dilakukan Balad Erick Thohir tersebut adalah Pawai Dongdang yang digelar di Kampung Garisul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sebagai bentuk syukur atas nikmat kemerdekaan.