Tersangka dwelling time punya kantor pribadi jalankan bisnis SPI
Tujuan tersangka punya kantor sendiri agar pengurusan Surat Pengizinan Impor (SPI) itu tidak lewat kantor dinas.
Petugas Polda Metro Jaya sudah melakukan penggeledahan di kantor IM, tersangka kasus dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok. Kantor itu ternyata milik pribadi yang dioperasikan untuk transaksi Surat Perizinan Impor (SPI).
"Tadi sore, jam 3 sampai jam 5 kita geledah kantor tersangka IM. Tapi itu bukan kantor dinas, kantor dibentuk dia, dia sewa, alamat kantornya di Jalan RS Soeroso No 20, Menteng, Jakarta Pusat, nama PT Ika Jaya dan ada dua pekerja di situ," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Mujiono di Polda Metro, Jumat (7/8).
Mujiono mengungkapkan, tujuan tersangka punya kantor sendiri agar pengurusan Surat Pengizinan Impor (SPI) itu tidak lewat kantor dinas.
"Ada 2 barang bukti berupa CPU dan berkas-berkas," ucap Mujiono.
Modus tersangka, sambung dia, selama IM menjabat di Kemendag, dia mempekerjakan karyawan khusus untuk urus Surat Pengizinan Impor (SPI). SPI ini yang diprioritaskan, dan kantor itu dibuat untuk kepentingan pribadi tersangka IM.
"Bahkan atasan dia enggak tahu, teman-teman dia juga tak tahu. Sampai saat ini atasan dia tak tahu kantor itu dibentuk IM untuk mengurus Surat Pengizinan Impor (SPI)," sambung dia.
Lebih lajut Mujiono mengatakan, akta kantornya atas nama Direktur PT Ika Jaya, yang berinisial I, panggilannya C.
"Peran I ini dikendalikan IM untuk terima orang-orang mengurus SPI, dengan menjanjikan pelayanan prioritas cepat," bebernya.
Kantor PT Ika Jaya milik tersangka IM ini cukup besar, bisa urus SPI beberapa perusahaan.
"Dari hasil pemeriksaan, sudah ada 2 kelompok perusahaan besar, bisa menguruas SPI sebanyak 1.280 dokumen," terangnya.
"Satu kelompok ada 600 Surat Perizinan Impor yang ditangani, satu lagi sebanyak 680, Kantor IM ini hampir setahun menjalankan aksinya. "imbuhnya.
Mujiono memaparkan, per Surat Perizinan Impor (SPI) dipungut bayaran Rp 1.000.000 sampai Rp 2.000.000.
"Total tersangka masih 5 orang. Untuk saksi hari ini ada 6 orang diperiksa ditreskrim Polda Metro, mereka sampai saat ini statusnya masih sebagai saksi. Malam ini pemeriksaan baru selesai, tentunya jika sudah selesai kita pulangkan," kata Mujiono.
Pihaknya tidak menutup kemungkinan saksi bisa menjdi tersangka. "Tunggu perkembangan penyidikan selanjutnya," kata dia.
"Para saksi ini harus dijaga, diamankan dan harus dilindungi jangan sampai terancam," sambung Mujiono.
Peggeledahan juga rencananya akan dilakukan di Kementrian Perindustrian. Namun harus menunggu hasil pemeriksaan dan penyelidikan selanjutnya.
"Itu tunggu hasil pemeriksaan dan penyidikan selanjutnya," ujarnya.
Untuk batas waktu pemeriksaan, Mugiono mengintruksikan para penyidik agar bekerja dengan cepat. "Penyidikan terus dikembangkan. Alhamdulillah, tiap waktu selalu ada progress (kemajuan)," ucap Mujiono.
Menurutnya, tersangka IM bakal dijerat beberapa pasal, ada pasal soal korupsi, pasal suap, pasal gratifikasi, termasuk pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"TPPU di mana, nanti lihat saja," tutupnya.