Tersangka judi gelper di Pekanbaru jadi 7 orang, ini perannya
Barang bukti yang diamankan petugas dari lokasi judi gelper seperti 1 mesin judi jenis ikan, 1 mesin jenis paman dan 1 mesin piala atau papau. Polisi juga menyita uang Rp 10 juta dari tangan tersangka Ar alias Apiu, serta voucher berjumlah 500 buah.
Tersangka judi jenis Gelanggang Permainan (Gelper) Galaxy Game di Jalan Kuantan Raya, Kecamatan Lima Puluh, Kota Pekanbaru Riau, bertambah menjadi 7 orang. Masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda, namun pengusaha yang memiliki modal judi tersebut belum tersentuh.
"Para tersangka diduga melakukan pidana perjudian dengan modus operandi menukar kupon atau voucher dengan uang di Galaxy Game jalan Kuantan Raya Kecamatan Sail," ujar Wakil Kepala Polresta Pekanbaru AKBP Edy Sumardi Priadinata Sik kepada merdeka.com Jumat (29/9) malam.
Dijelaskan Edy, berdasarkan kontruksi pasal 303 KUHP, peran masing-masing tersangka di antaranya, Ar alias Apiu sebagai orang yang menukarkan voucher dengan uang, Ab alias Kenzen selaku pengawas dan penerima voucher, serta R sebagai kasir. Mereka merupakan pengelola tempat judi Gelper tersebut.
"Sedangkan 4 tersangka lainnya, berperan sebagai pemain judi gelper, yang dijerat pasal 303 bis, masing-masing inisial In, Ad, Her, dan Ef," kata Edy.
Barang bukti yang diamankan petugas dari lokasi judi gelper seperti 1 mesin judi jenis ikan, 1 mesin jenis paman dan 1 mesin piala atau papau. Polisi juga menyita uang Rp 10 juta dari tangan tersangka Ar alias Apiu, serta voucher berjumlah 500 buah.
Dari tersangka Ab alias Kanzen, polisi menyita koin warna merah sebanyak 3.400, koin warna hijau sebanyak 2.000, koin warna biru sebanyak 1.800, serta 3 bundel laporan bongkar koin dan voucher keluar, 1 gundel bukti terima bongkar koin, 1 gundel bukti penyerahan koin, 7 lembar bukti penyerahan kupon, juga 27 lembar bukti pengambilan hadiah.
"Sedangkan dari tersangka R, petugas menemukan barang bukti berupa 17 bukti pengambilan hadiah, 166 voucher, 2 blok kupon undian," kata Edy.
Sementara, barang bukti dari pemain judi gelper di antaranya, dari tersangka In ditemukan 10 lembar voucher, dari Her ada 5 lembar voucher, dari Ad terdapat 2 lembar voucher, sedangkan dari tersangka Ef memiliki 10 lembar voucher
"Total jumlah barang bukti uang ada Rp 37.600.000. Saat ini para tersangka masih dalam proses pemeriksaan Satuan Reskrim," ujar Edy.