Tersangka Kasus Bentrokan Warga di Buton Bertambah Menjadi 38 Orang
"Sampai saat ini jumlah pelaku yang disangka melakukan pembakaran, penganiayaan dan membawa senjata tajam bertambah menjadi 38 orang. Sebelumnya hanya 36 tersangka," kata Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhart
Penyidik kepolisian kembali menetapkan dua orang sebagai tersangka pembakaran rumah dalam bentrokan warga antar Desa Sampuabalo dan Desa Gunung Jaya, Kecamatan Siontapina, Provinsi Sulawesi Tenggara.
"Sampai saat ini jumlah pelaku yang disangka melakukan pembakaran, penganiayaan dan membawa senjata tajam bertambah menjadi 38 orang. Sebelumnya hanya 36 tersangka," kata Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhart di Kendari seperti dikutip Antara, Kamis (13/6).
-
Apa yang ditemukan di Bekasi? Warga Bekasi digegerkan temuan kerangka manusia di sebuah lahan kosong. Polisi pun melakukan penyelidikan.
-
Kapan kerangka manusia ditemukan di Bekasi? Dia menjelaskan, kerangka manusia ditemukan di lahan Kosong Grand Wisata, Kampung Bulak Jambu, Tambun Selatan Kabupaten Bekasi pada pukul 17:00 WIB pada Rabu, 4 September 2024.
-
Kapan Warung Kolak Mangga Besar buka? Hanya Dijual saat Ramadan Mengutip Fokus Indosiar, kolak ini jadi buruan warga Jakarta dan sekitarnya karena hanya dijual selama sebulan tiap tahunnya. Kedai ini rupanya hanya buka di bulan Ramadan saja.
-
Dimana kerangka manusia ditemukan di Bekasi? Dia menjelaskan, kerangka manusia ditemukan di lahan Kosong Grand Wisata, Kampung Bulak Jambu, Tambun Selatan Kabupaten Bekasi pada pukul 17:00 WIB pada Rabu, 4 September 2024.
-
Dimana letak Warung Bothok Mercon Mbah Wiro? Lokasi warung makan ini berada di Jalan Pungkruk Gemolong, Desa Nglombo, Kecamatan Sidoharjo, Sragen.
-
Kapan Kebun Bibit Wonorejo buka? Kebun Bibit Wonorejo buka setiap hari dari pukul 08.00 WIB hingga 18.00 WIB.
Penyidik masih terus menggali dan mengumpulkan bukti untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat dalam konflik yang menyebabkan 87 rumah warga terbakar dan dua orang meninggal dunia itu.
"Kondisi masyarakat di lokasi bentrok sudah pulih. Personel TNI dan Polri membantu warga setempat untuk membenahi lokasi kebakaran," katanya.
Tim gabungan Polri dan TNI mengamankan 82 orang yang diduga kuat sebagai pelaku pembakaran 87 rumah warga. Dari 82 orang tersebut penyidik menetapkan 36 sebagai tersangka, sedangkan 46 orang lainnya sebagai saksi.
Meskipun telah ada penetapan tersangka namun belum dibeberkan peran masing-masing pelaku yang menyebabkan hilangnya tempat tinggal warga setempat.
Adapun pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 187 KUHP (pembakaran) dan Pasal 179 KUHP (pengrusakan secara bersama-sama terhadap barang) dengan ancaman 5 tahun 6 bulan dan Pasal 406 KUHP ancaman kurungan 2 tahun 8 bulan dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam pasal 2 ayat (1) dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
Selain mengusut pelaku pembakaran rumah warga, penyidik masih melakukan pengejaran terhadap pelaku pembunuhan dua korban saat terjadi saling serang antarwarga dua desa bertetangga di Kecamatan Siontapina, Kabupaten Buton itu.
Baca juga:
Polisi Tetapkan 36 Orang Sebagai Tersangka Kerusuhan di Buton
Situasi Kondusif, TNI dan Polri Bersihkan Puing Rumah Bekas Bentrokan Warga di Buton
Penangkapan 81 Terduga Perusuh Buton, Banyak Ditemukan Parang dan Busur Panah
Bentrokan di Buton, Polisi Tangkap 81 Orang Terduga Pelaku Kerusuhan & Pembakaran
Pemda Beri Kompensasi Rumah Warga Dibakar Korban Bentrok di Buton