Tersangka Kasus Cabul yang Viral Sumpah Pocong Ditangkap saat Minta Sumbangan
Tersangka diamankan petugas Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel sedang meminta sumbangan di salah satu warung di Jalan Gubernur GA Bastari Jakabaring Palembang.
RN (41), tersangka kasus pencabulan yang viral karena dua kali melakukan sumpah pocong ditangkap polisi. Padahal, dia baru dua hari mendapati Mapolda Sumatera Selatan untuk meminta keadilan.
Tersangka diamankan petugas Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel sedang meminta sumbangan di salah satu warung di Jalan Gubernur GA Bastari Jakabaring Palembang, Rabu (24/5). Sumbangan itu seyogyanya sebagai modal ongkos berangkat ke Jakarta menemui Presiden Joko Widodo.
-
Apa yang viral di Bangkalan Madura? Viral video memperlihatkan seekor anjing laut yang tidak sewajarnya dikarenakan berkepala sapi yang berada di Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur.
-
Di mana kuburan viral itu berada? Lokasi kuburan itu berada tengah gang sempit RT.03,RW.04, Kelurahan Pisangan Timur, Pulo Gadung, Jakarta Timur.
-
Apa yang viral di Babelan Bekasi? Viral Video Pungli di Babelan Bekasi Palaki Sopir Truk Tiap Lima Meter, Ini Faktanya Beredar video pungli di Babelan Bekasi. Seorang sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merekam banyaknya aktivitas pungli baru-baru ini.
-
Apa yang viral di Ponorogo? Viral Trotoar di Ponorogo Ini Ternyata Nisan Makam Tokoh Penting Belanda, Ini Sosoknya Kematiannya pun sempat jadi bahan pemberitaan di masanya. Namun sayang jirat makamnya justru jadi trotoar di Ponorogo Jalan Batoro Katong di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, mendadak viral.
-
Kenapa Hanum Mega viral belakangan ini? Baru-baru ini nama Hanum Mega tengah menjadi sorotan hingga trending di Twitter lantaran berhasil membongkar bukti perselingkuhan suaminya.
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
Saat ditangkap, tersangka sedang bersama kuasa hukumnya, Jhon Fredy. Jhon sempat menanyakan surat penangkapan kepada petugas dan tak bisa berbuat banyak setelah surat yang dimaksud ditunjukkan penyidik.
"Kami minta polisi menunjukkan surat perintah penangkapan terhadap klien kami, kami juga akan ke Polda," kata John.
Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo membenarkan penangkapan tersebut. Tersangka saat ini telah dibawa ke Mapolda Sumsel untuk pemeriksaan
"Tersangka RN sudah kami amankan," kata dia.
Diketahui, RN dilaporkan dan jadi tersangka atas dugaan pencabulan terhadap bocah berusia 6 tahun. Tersangka pun melakukan sumpah pocong hingga dua kali sebagai bentuk bantahan tuduhan itu.
Tak sampai di situ, Senin (22/5), tersangka mendatangi Polda Sumsel mengenakan atribut pocong dengan maksud meminta keadilan dengan pencabutan status tersangka. RN juga berencana mengadu ke Presiden Joko Widodo di Jakarta langsung dengan kostum yang sama.
Orangtua korban, R, mengaku tak terima jika tersangka bebas dari jeratan hukum. Ia meyakini RN benar berbuat tak senonoh terhadap anaknya dan dalam proses penyelidikan penyidik menyimpulkan benar adanya dibuktikan dengan penetapan tersangka.
Jika RN melakukan pembelaan dengan berbagai cara, keluarga pun juga terus akan berjuang menuntut keadilan atas kasus yang menimpa anaknya. Ia tak rela jika kasus ini tak terungkap hingga ke pengadilan dan tersangka dihukum setimpal.
Pria yang bekerja sebagai buruh ini telah menyerahkan kepada Yayasan Lembaga Bantuan Hukum APIK Sumsel. Dia berharap hukum ditegakkan atas kebenaran dan berkeadilan.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum APIK Sumsel Maryani Marzuki menerangkan, dugaan pencabulan itu terjadi pada Juni 2022 dan dilaporkan ke Polda Sumsel. Tak lama usai pelaporan, tersangka mengutus orang menemui keluarga korban dengan maksud berdamai.
Namun keluarga tetap pada pendiriannya untuk melanjutkan kasus ini. Upaya damai yang dilakukan tersangka RN dinilai keluarga secara tidak langsung mengakui perbuatannya.
"Itu adalah bukti bahwa tersangka benar melakukan pencabulan," ujar Maryani.
Dua bulan kemudian tepatnya Agustus 2022, keluarga korban mengajukan pendampingan hukum kepada pihaknya dan hasilnya RN ditetapkan tersangka pada tahun lalu kemudian berkas ditetapkan P21 pada Mei 2023.
Keluarga kecewa karena penyidik tidak melakukan penahanan sejak jadi tersangka. Padahal, penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Sumsel menggunakan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak terhadap tersangka.
Oleh karena itu, pihaknya mendesak agar tersangka dapat ditahan dan segera diadili. Jika tidak, Yayasan LBH APIK Sumsel akan mengajukan upaya hukum terhadap Polda Sumsel sebagai institusi.
"Kami masih menunggu hingga sepekan ini, mudah-mudahan tersangka ditangkap dan ditahan," tegasnya.
Sebelumnya, RN membuat heboh kampungnya setelah melakukan aksi sumpah pocong yang disaksikan ketua RT setempat dan pengurus musala itu serta menjadi tontonan warga, Kamis (18/5). Saking ramainya warga yang melihat sampai berdesak-desakan dan memenuhi seisi tempat ibadah.
Mereka menyaksikan bagaimana RN dengan posisi badan tiduran dan dibalut kain kafan layaknya jenazah. Lalu RN mengucapkan sumpah yang ia tulis di kertas dibubuhi tanda tangan di atas materai.
Selama 15 menit RN melakukan sumpahnya. Setelah waktu berakhir, ia melepas kain kafan dan bergegas pulang ke rumahnya tak jauh dari musala.
RN mengaku nekat melakukan sumpah pocong sebagai bentuk bantahannya terhadap tuduhan pencabulan terhadap bocah perempuan yang tak lain adalah tetangganya. Dia siap menanggung apa pun ketika pengakuannya ternyata berbeda dengan kenyataan.
Ternyata, aksi sumpah pocong itu untuk kali kedua ia lakukan di tempat yang sama, tepatnya pada Oktober 2022. Pemicunya juga dalam kasus yang sama.
(mdk/eko)