Tersangka Kasus Jual Beli Vaksin Covid-19: Saya Dapat dari Dinas Kesehatan Sumut
Salah satu tersangka kasus dugaan jual beli vaksin Covid-19 di Kota Medan, yakni IW, mengungkap asal usul vaksin yang diperolehnya. IW, merupakan seorang dokter berstatus aparatur sipil negara dan bertugas di Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan.
Salah satu tersangka kasus dugaan jual beli vaksin Covid-19 di Kota Medan, yakni IW, mengungkap asal usul vaksin yang diperolehnya. IW, merupakan seorang dokter berstatus aparatur sipil negara dan bertugas di Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan.
Kata dia, vaksin yang diperjualbelikan itu diperolehnya dari tersangka lainnya yakni SH, seorang aparatur sipil negara di Dinas Kesehatan Sumatera Utara (Sumut).
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Kapan kasus Covid-19 pertama di Indonesia diumumkan? Presiden Jokowi mengumumkan hal ini pada 2 Maret 2020, sebagai kasus Covid-19 pertama di Indonesia.
-
Bagaimana virus Covid-19 pertama kali masuk ke Indonesia? Kasus ini terungkap setelah NT melakukan kontak dekat dengan warga negara Jepang yang juga positif Covid-19 saat diperiksa di Malaysia pada malam Valentine, 14 Februari 2020.
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Di mana kasus Covid-19 pertama di Indonesia terdeteksi? Mereka dinyatakan positif Covid-19 pada 1 Maret 2020, setelah menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Penyakit Infeksi (RSPI) Sulianti Saroso, Jakarta.
“Vaksin saya ambil dari Dinas Kesehatan Sumut, untuk (surat) permohonan memang ke rutan. Tapi kalau untuk yang ini saya mohon secara lisan kepada SH. Langsung saya menghadap ke kantornya,” ungkapnya di Mapolda Sumut, Jumat (21/5).
Dalam kegiatan vaksin Covid-19 berbayar itu, IW menerima aliran dana dan masuk ke dalam rekening pribadinya.
“Ada (uang masuk) yang tunai dan non tunai,” ucap IW.
Sementara tersangka lainnya, SW, mengaku bertugas untuk mengumpulkan masyarakat yang ingin melakukan vaksinasi berbayar dengan tarif Rp250 ribu per orang. SW pun bercerita awal mula praktik vaksinasi Covid-19 berbayar ini.
“Teman-teman itu mencari saya. Di mana saya menjembatani teman-teman yang sangat ingin diberikan vaksin. Setelah waktu dan tempat ditentukan, makanya vaksin terlaksana. Teman-teman itu mengumpulkan dana ke saya setelah selesai saya berikan kepada dokter (IW),” pungkasnya.
Dalam kegiatan vaksinasi berbayar itu, para tersangka meraup omzet hingga Rp271.250.000. Keuntungan itu kemudian dibagi kepada SW senilai Rp32.550.000, dan sisanya diberikan untuk IW, sebanyak Rp238.700.000.
Kegiatan vaksinasi Covid-19 berbayar itu telah dilakukan sebanyak 15 kali dan dilaksanakan secara berkelompok dengan jumlah orang yang sudah divaksin mencapai 1.085 orang.
Sebelumnya, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan jual beli vaksin Covid-19 di Kota Medan yakni SW, IW, KS, dan SH. Para tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda. IW dan KS dikenakan Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Lalu, SW, dikenakan Pasal 5 Ayat 1 huruf a dan b atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian, SH dikenakan Pasal 372 dan 374 KUHP bahkan tidak menutup kemungkinan akan diterapkan pasal tindak pidana korupsi.
Baca juga:
Kasus Jual Beli Vaksin Covid-19, Polisi Geledah Kantor Dinkes Sumut
Sebulan Jual Beli Vaksin Covid-19 Ilegal, ASN Dinkes Sumut Raup Omzet Rp270 Juta
4 Orang Jadi Tersangka Jual Beli Vaksin Covid-19 di Medan, 2 di Antaranya Dokter
Gubernur Sumut Bakal Pecat ASN Terlibat Kasus Penjualan Vaksin Covid-19