Tersangka Kasus Penembakan Mobil Bos Tekstil di Solo Ajukan Praperadilan
Kasus penembakan mobil Toyota Alpard Hitam AD 8945 JP yang ditumpangi bos perusahaan tekstil Indriati (72) awal Desember 2020 lalu memasuki babak baru. Tersangka, Lukas Jayadi (72) mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Kasus penembakan mobil Toyota Alpard Hitam AD 8945 JP yang ditumpangi bos perusahaan tekstil Indriati (72) awal Desember 2020 lalu memasuki babak baru. Tersangka, Lukas Jayadi (72) mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Kuasa hukum tersangka, Sandy Nayoan mengatakan, gugatan dilakukan terhadap Penyidik Polresta Surakarta. Ia menilai proses penanganan perkara antara tersangka dengan kakak ipar tersebut tidak sesuai ketentuan KUHAP maupun peraturan lainnya.
-
Apa yang terbakar di Solo? Pada Selasa (3/10), terjadi kebakaran di sebuah gudang rongsok yang terletak di Kampung Joyosudiran, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah.
-
Apa yang dilakukan para pendekar yang membuat warga Solo resah? Dini Hari Konvoi Bikin Solo Resah Melansir dari unggahan akun Instagram @polrestasurakarta, masyarakat Solo kompak mendengar konvoi ratusan pemotor yang diketahui memenuhi jalanan pada Senin (8/7) dini hari."Sekitar jam 3 dini hari ini, di saat warga beristirahat, Kota Surakarta dikejutkan oleh kehadiran ratusan orang yang melakukan konvoi memenuhi jalan kota Solo," demikian dikutip dari keterangan unggahan.
-
Kapan Kirab Kebo Bule di Surakarta diadakan? Surakarta memiliki tradisi pada perayaan malam 1 Suro atau bisa disebut malam tahun baru Hijriah.
-
Kenapa kebakaran gudang di Solo terjadi? “Kemudian saat pekerja terakhir meninggalkan tempat, warga menginformasikan ada asap di dalam. Pekerja tersebut kembali masuk dan didapati titik api. Saat itu pekerja berusaha memadamkan api tapi tidak mampu,” kata Agus.
-
Apa yang bisa dinikmati pengendara di sepanjang Jalan Tol Jogja-Solo? Selain memberikan kenyamanan serta efisiensi dalam perjalanan, jalan tol itu juga memanjakan pengendara dengan keindahan pemandangan yang memukau di sepanjang perjalanan. Apabila cuaca sedang cerah, di sisi kanan akan terlihat pemandangan Gunung Merapi dan Gunung Merbabu. Selain itu di sepanjang perjalanan pengendara akan disuguhkan oleh hamparan persawahan yang luas.
-
Mengapa Stupa Sumberawan penting? Stupa melambangkan nirbana (kebebasan) yang merupakan dasar utama dari seluruh rasa dharma yang diajarkan Guru Agung Buddha Gautama. Nirbana juga menjadi tujuan setiap umat Buddha.
Sidang perdana berlangsung, Jumat (8/1) kemarin dan akan dilanjutkan pada Rabu pekan depan.
"Praperadilan ini dimaksudkan agar hakim itu melihat apakah proses hukum sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Apakah penahanan, penangkapan dan penggeledahan, dan penetapan tersangka itu sah ? Ketika itu sah, ya itulah keputusan hakim. Namun ketika itu dinyatakan tidak sah, maka inilah yang disebut dengan praperadilan ini," ujar Sandy, Sabtu (9/1).
Sandy menilai tahapan penanganan perkara tersebut ada kejanggalan atau bahkan cacat hukum. Ia mencontohkan, saat penangkapan Lukas yang tidak disertai surat penangkapan. Demikian juga saat penggeledahan rumah tersangka, petugas tidak menunjukkan surat penggeledahan kepada keluarga.
"Jadi Pak Lukas itu ditangkap saat di Rosalia Indah, Palur. Dia itu mau ke Bekasi mengembalikan senjata yang digunakan untuk menembak. Karena sudah konsultasi dengan yang ngasih izin, jadi bukan mau melarikan diri. Wong ditemani istrinya kok," katanya.
Kejanggalan lain yang dilakukan oleh penyidik kepolisian, adalah saat proses Olah TKP. Yakni penyebutan hendak kabur saat ditangkap, hingga pengenaan pasal pembunuhan berencana itu. Oleh sebab itu ia merasa perlu mewakili kliennya untuk mengajukan gugatan praperadilan untuk mengedepankan asas praduga tak bersalam dan menjaga hak-hak kliennya tetap terpenuhi dalam upaya penegakan hukum tersebut.
"Soal penembakan itu kami melihat dalam perspektif membela diri, tapi kita belum masuk ke sana. Praperadilan ini hanya sebatas formilnya, prosedurnya apa saja sampai penetapan tersangka ini. Kita tunggu dulu jawaban dari kepolisian seperti apa, tinggal bagaimana hakim nanti menimbang dan memutuskan apakah penetapan ini sudah sah atau belum di mata hukum," jelas Sandy.
Pihak kepolisian pun telah mengonfirmasi bahwa kasus penembakan itu dalam proses praperadilan. Dalam sidang perdana itu pihak Polresta Surakarta diwakili oleh Bagian Hukum Polresta Surakarta.
Dihubungi terpisah, kuasa hukum korban, Muhammad Saifudin enggan berkomentar terkait kasus tersebut. Ia beralasan, saat ini semua prosedur hukum sedang berproses. Kendati demikian, dirinya mempersilakan pihak tersangka untuk melakukan praperadilan.
"Silakan saja tim kuasa hukum tersangka membuktikan dugaan-dugaan yang dipraperadilankan itu. Tapi pandangan kami soal penetapan tersangka dengan pasal itu sudah memenuhi unsurnya. Kami malah mengapresiasi kinerja kepolisian yang bertindak cepat dalam kasus ini," pungkas dia.
Sebelumnya diberitakan, LJ diamankan aparat kepolisian saat berada di salah satu lokasi perusahaan otobus di kawasan Palur, Karanganyar beberapa saat setelah insiden penembakan di Jl Monginsidi, 2 Desember lalu.
Aparat kemudian mengamankan sejumlah barang bukti seperti senpi dan sejumlah benda lainnya dari pelaku, penyidikpun akhirnya menetapkan LJ sebagai tersangka atas insiden penembakan itu dan dijerat dengan pasal 338, pasal 340 jo pasal 53 KUHP tentang rencana tindak pidana pembunuhan.
Baca juga:
Kronologi Aksi Kejar-kejaran FPI & Polisi Hasil Investigasi Komnas HAM
Ini Penyebab CCTV di Tol Cikampek Rusak saat Insiden Penembakan 6 Laskar FPI
Komnas HAM Kirim Hasil Investigasi Kasus 6 Laskar FPI Tewas ke Jokowi & Mahfud MD
Hasil Investigasi Penembakan Laskar FPI, Komnas HAM Kantongi 150 Rekaman Pembicaraan
Melawan saat Ditangkap, Penjambret di Medan Ditembak Mati
Kehabisan Logistik, KKB Tepergok Helikopter PT Freeport Dekati Permukiman