Tersangka korupsi Masjid Raya Sanana jadi buronan polisi
Polda juga akan memanggil Bupati Kabupaten Kepulauan Sula Ahmad Hidayat Mus (AHM) untuk dimintai keterangan.
Tersangka korupsi dana pembangunan Masjid Raya Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Maluku Utara (Malut), berinisial AH menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Malut. Tersangka melarikan diri sebelum menjalani proses hukum.
Kapolda Malut, Brigjen Pol Sobri Effendi Surya mengatakan, AH yang menjadi kontraktor dalam pembangunan masjid raya tersebut diketahui menghilang karena tidak menghadiri panggilan ketiga penyidik Polda untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Polda Malut menduga AH telah berada di Jawa, oleh karena itu, Polda akan mengirim tim ke sana untuk mencari yang bersangkutan dan diharapkan dapat ditemukan dalam waktu tidak lama.
Dalam kasus pembangunan masjid raya tersebut, penyidik Polda Malut telah menetapkan sembilan orang tersangka termasuk AH, tiga di antaranya telah divonis oleh Pengadilan Tipikor Ternate, sedangkan lima lainnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan setempat.
Polda Malut menargetkan menuntaskan kasus korupsi pembangunan Masjid Raya Sanana tersebut senilai Rp 23,5 miliar tersebut pada 2014 ini dengan menyeret siapapun yang diduga terlibat.
Ia mengatakan, Polda juga akan memanggil Bupati Kabupaten Kepulauan Sula Ahmad Hidayat Mus (AHM) untuk dimintai keterangan dalam kasus tersebut, namun pemanggilannya nanti setelah pilkada Malut tuntas, karena bersangkutan menjadi calon Gubernur Malut.
"Kasus dugaan korupsi pembangunan masjid raya Sanana tersebut, lima orang masing-masing berinisial IA, AP, AH dan HI baru ditetapkan tersangka, sedangkan Bupati Kepsul AHM belum diperiksa penyidik Polda Malut karena bersangkutan menjadi calon gubernur Malut pada pilkada putaran kedua," kata Kapolda seperti dikutip dari Antara, Kamis (2/1).
Bahkan, dalam kasus tersebut, sudah ada 19 saksi yang bakal diperiksa itu, termasuk istri dan mertua Bupati Kabupaten Kepsul, AHM. Di mana Istri dan mertua yang bersangkutan diduga telah menyembunyikan pelaku korupsi pembangunan Mesjid Raya Sula pada 2006 silam yang saat ini telah ditangkap dan dikurungkan itu.
Tim penyidik Polda Malut yang melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pejabat teras seperti Pj Bupati Taliabu Arman Sangajji, Sekkab Kepsul Muhammad, Ketua DPRD Dahlan Samuda dan sejumlah pejabat lainnya.
Menurut dia, ke-19 pejabat yang diperiksa berstatus sebagai saksi dan mereka diduga mengetahui jelas mengenai pembangunan masjid raya Sanana tersebut, dalam kasus dugaan penyelewengan dana masjid raya senilai Rp 23,5 miliar tersebut, Polda Malut telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini.