Tersangka Lisa Rahmat Ternyata Sempat Lobi-Lobi Nama Hakim untuk Tangani Kasus Ronald Tannur
Lisa adalah kuasa hukum Ronald. Penyidik masih terus mendalami bagaimana mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka saling terkait dalam kasus suap ini.
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan terkait vonis bebas Ronald Tannur.
Sejumlah orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Yakni tiga orang hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan satu orang mantan pejabat Mahakamah Agung (MA) Zarof Ricar. Kemudian dari penyuap ada Lisa Rahmat, kuasa hukum Ronald Tannur dan Meirizka, ibu Ronald.
Penyidik masih terus mendalami bagaimana mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka saling terkait dalam kasus suap ini. Termasuk bagaimana Lisa yang ditunjuk Meirizka sebagai kuasa hukum anaknya bisa menjalin komunikasi dengan Zarof. Dan, bagaimana pula Lisa bisa mengajukan usulan hakim yang akan menangani kasus Ronald Tannur. Lisa menyampaikan usulan hakim setelah bertemu Zarof dan pejabat PN Surabaya inisial R.
"Yang perlu sekarang mau dicari adalah bahwa antara LR bertemu dengan R, setelah bertemu dengan ZR. Meminta supaya apa, supaya majelis hakimnya adalah majelis hakim yang dikehendaki oleh LR," ungkap Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan di Kejagung, Selasa (5/11).
Harli enggan untuk membeberkan soal sosok R yang disebut sebagai salah satu pejabat di PN Surabaya. Dia juga belum bisa memastikan apakah R juga akan atau sudah diperiksa dalam kasus ini.
"Nanti kita update," ucap Harli singkat.
Sebelumnya Kejagung membeberkan sosok pejabat Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menunjuk tiga hakim yang menangani kasus Gregorius Ronald Tanur yang pada akhirnya dibebaskan dari kasus kematian mantan pacarnya, Dini Sera Afrianti.
Diketahui ketiga sosok hakim tersebut adalah Erintuah Damanik selaku hakim ketua, Mangapul, dan Heru Hanindyo sebagai hakim anggota.
Direktur Penyidikan Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Dir Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan sosok pejabat PN Surabaya itu adalah berisnial R. Sosok R ini sempat diperkenalkan eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) ke kuasa hukum Ronadl Tanur, Lisa Rahmad (LR).
"LR meminta kepada ZR agar diperkenalkan kepada Pejabat di Pengadilan Negeri Surabaya dengan inisial R dengan maksud untuk memilih majelis Hakim yang akan menyidangka perkara Ronald Tanur," kata Qohar saat konferensi pers di Kejagung, Senin (4/11).
Ibu Ronlad Tanur, Meirizka Widjaja (MW) menujuk Lisa sebagai kuasa hukum anaknya agar dapat diselesaikan. Lisa sempat meminta sejumlah uang kepada Meirizka untuk menangani kasus Tanur.
Singkat cerita, Istri dari Edward Tanur itu menyepakati soal adanya pembiayaan penanganan perkara anaknya. Total dana yang digelontorkan agar Tanur divonis bebas sebesar Rp3,5 miliar.
"Selama perkara berproses di PN Surabaya, tersangka MW telah menyerahkan sejumlah uang pada LR sejumlah Rp1,5 m yg diberikan secara bertahap. LR juga nalangin sebagian biaya pengurusan sampai putusan pengadilan Surabaya sejumlah Rp2 miliar, sehingga total Rp3,5 miliar," bebernya.
Uang tersebut kemudian diserahkan kepada Zarof yang menjadi kepanjangan tangan agar Lisa dapat dikenalkan dengan pejabat PN Surabaya yang nantinya sosok hakim yang akan menangani perkara Ronald Tanur dipilih.