Tersangka Obor Rakyat: Soal penyandang dana, jujur saya tak tahu
"Ini semuanya hanya tentang (pelanggaran) Undang-Undang Pers, khususnya pers yang tidak berbadan hukum."
Tersangka kasus tabloid "Obor Rakyat" yang diduga menyebarkan isu menyinggung persoalan suku, agama, dan ras terhadap calon presiden Joko Widodo, Darmawan Sepriyossa, diperiksa dengan 40 pertanyaan dari penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.
"Hari ini kami melengkapi saja tadi sudah dilengkapi semua dan dianggap selesai pemeriksaannya. Ada 23 halaman atau sekitar 40 pertanyaan yang harus dijawab," kata Hinca Panjaitan, kuasa hukum tersangka Obor Rakyat, ketika ditemui usai pemeriksaan di Jakarta, Kamis (10/7).
Ketika ditanya soal kemungkinan kasus tersebut mengarah pada kasus pidana pencemaran nama baik dan fitnah, Hinca mengatakan sejauh ini Kepolisian hanya menyatakan semua hal dalam kasus itu mengarah pada pelanggaran Undang-Undang Pers.
"Ini semuanya hanya tentang (pelanggaran) Undang-Undang Pers, khususnya pers yang tidak berbadan hukum. Semuanya menyangkut ke pasal 18 (UU Pers), jadi Darmawan ditanya oleh penyidik berkenaan hal itu. Tidak ada soal konten tulisan," ungkapnya.
Pada kesempatan itu, tersangka kasus "Obor Rakyat" Darmawan Sepriyossa mengaku pada pemeriksaan kali ini tidak mendapat pertanyaan soal konten tulisannya pada tabloid yang membuat ia terjerat kasus hukum.
"Ketika menjadi saksi saya sudah ditanya halaman per halaman. Saya melihat bahwa apapun yang harus dilakukan Polri adalah menegakkan hukum. Panggilan kepada saya adalah panggilan terkait proses hukum maka saya harus mematuhinya," ujarnya.
Darmawan mengatakan hanya akan menunggu dahulu penanganan kasusnya oleh Kepolisian sehingga ia belum mengkhawatirkan perkembangan kasus Obor Rakyat ke arah hukum pidana.
"Saya menunggu saja kasus ini bergulir. Saya tidak ingin berandai-andai," katanya.
Saat ditanya mengenai penyandang dana tabloid Obor Rakyat, Darmawan mengaku ia tidak tahu sama sekali tentang hal itu.
"Kalau soal dana, saya harus jujur bahwa saya tidak tahu. Semua Setiyardi yang tahu. Tugas saya hanya menulis dan mengirimkannya melalui e-mail (surat elektronik)," kata dia.
Darmawan Sepriyossa diperiksa selama kurang lebih empat setengah jam oleh penyidik dari Bareskrim Mabes Polri.
Sebelumnya, penyidik Mabes Polri telah menetapkan status tersangka terhadap pemimpin redaksi dan penulis Tabloid "Obor Rakyat", Setiyardi Budiono dan Darmawan Sepriyossa, terkait laporan tim advokasi calon presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 9 ayat 2 Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers karena tidak memiliki izin penerbitan.
Keduanya diancam denda maksimal Rp100 juta sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana Pasal 18 ayat (3) UU No 40/1999.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Herry Prastowo belum memastikan kedua tersangka dikenakan KUHP Pasal 310 dan Pasal 311 tentang pencemaran nama baik dan fitnah karena kasus itu masih dalam pengembangan.