Tersangka OTT catut uang tiket objek wisata Kintamani bertambah
Diduga ada petugas Dishub setempat turut terlibat.
Polres Bangli menyatakan sudah mengembangkan kasus dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap petugas jaga tiket masuk objek wisata Kintamani, Bangli. Hingga kini, mereka kembali menetapkan enam orang sebagai tersangka, dari sebelumnya empat orang, sehingga berjumlah sepuluh tersangka.
Kapolres Bangli, AKBP Danang Beny Kusprihandoyo, menyatakan saat OTT berlangsung memang ada sepuluh orang diamankan. Setelah diperiksa, kini seluruhnya ditetapkan sebagai tersangka.
"Kini seluruhnya dari kasus penilepan uang tiket masuk distribusi karcis ke objek wisata Kintamani, seluruhnya ada sepuluh orang kita tetapkan sebagai tersangka," kata AKBP Danang, Rabu (15/2).
Secara keseluruhan total barang bukti disita berupa uang tunai Rp 21.900.000, 462 lembar tiket masuk warga asing, 45 lembar tiket tiket masuk WNA (anak) , 397 lembar tiket domestik, 12 lembar tiket domestik (anak), 108 lembar tiket masuk kendaraan roda empat, 51 lembar tiket bus, 75 lembar tiket masuk roda dua, satu buku laporan harian loket petung, sebelas kalkulator dan tas gendong warna coklat.
Menurut Danang, pengungkapan kasus ini berkat laporan dari sejumlah pihak yang merasa dirugikan dengan ulah para tersangka.
"Dari informasi itu tim Saber Pungli melakukan pengecekan. Hasilnya ya seperti informasi yang dilaporkan. Saat itu juga langsung dilakukan tangkap tangan pada petugas pungut karcis," beber Danang.
Danang menambahkan, di pos Banjar Petung petugas menangkap I Nyoman DD (47), I Ketut Suar (47), I Komang Na (45), I Wayan Sup (50), dan I Ketut Ar (50), mereka seluruhnya warga Kintamani, Bangli.
Sementara di pos pemungutan karcis simpang tiga Sekaan, petugas menangkap I Nyoman Mul (46), I Nyoman Lit (47), I Gede AA (49), dan I Ketut Kam (58), yang juga warga setempat.
"Para pelaku kita amankan di Mapolres Bangli guna penyelidikan lebih lanjut. Karena memungkinkan ada pelaku lainnya dan bisa bertambah," ujar Danang.
Danang menyatakan, seluruh petugas di lokasi baik itu pemberi tiket, pencatat nomor kendaraan, penjual tiket, berjumlah 74 orang. Dia juga menyatakan tidak menutup kemungkinan ada petugas Dishub Bangli yang terlibat. Sebab, di setiap pintu masuk gerbang wisata Kintamani, selalu ada petugas Dishub berjaga di posisi tempat pemberian karcis masuk.
"Kita masih terus dalami kemungkinan keterlibatan oknum lainnya," imbuh Danang.
Soal modus pelaku, ujar Danang, caranya dengan menerima uang masuk tetapi tidak memberikan karcis kepada pemandu, sopir, atau turis. Bahkan, pelaku memberikan karcis tidak sesuai dengan jumlah tamu di kendaraan.
"Modus lainnya yang dilakukan yakni memberikan karcis pembayaran tamu lokal kepada tamu asing. Namun untuk pembayaran sesuai dengan harga tiket asing," lanjut Danang.
Apalagi, lanjut Danang, harga tiket masuk wisatawan domestik sebesar Rp 16 ribu, selisih Rp 15 ribu dari harga tiket tamu asing.
"Aksi seperti ini diduga sudah dilakukan sejak lama. Bayangkan kalau ramai wisatawan yang datang, berapa duit negara atau pemerintah yang lenyap. Untuk satu pos saja per harinya ada temuan sampai Rp 4 juta," lanjut Danang.
Terkait kasus ini, para pelaku dijerat dengan pasal 3 subsider pasal 12 huruf e UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 tahun 1999. Mereka terancam hukuman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.