Tersangka Penyelundupan 13 Imigran Gelap Asal Irak ke Australia jadi 4 Orang
Penyidik Satreskrim Polres Rote Ndao menetapkan nahkoda dan dua ABK kapal sebagai tersangka penyelundupan imigran gelap asal Irak.
Penyidik Satreskrim Polres Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali menetapkan seseorang bernama Hanafi Laduma sebagai tersangka kasus penyelundupan 13 orang imigran gelap ke Australia.
Dengan ditetapkannya Hanafi Laduma, jumlah tersangka dalam kasus itu menjadi empat orang. Sebelumnya, penyidik Satreskrim Polres Rote Ndao menetapkan nahkoda dan dua ABK kapal sebagai tersangka.
-
Kapan Gewa lahir? Mutia mengungkapkan bahwa anaknya yang lahir pada 28 Februari 2020 sudah semakin besar dan dapat memilih pakaian yang ingin dikenakannya.
-
Kapan Gege meninggal? Joe atau Juhana Sutisna dari P Project mengalami duka atas meninggalnya putra kesayangannya, Edge Thariq alias Gege, pada pertengahan Mei 2024.
-
Kapan Kapolda Kepri mencium istrinya? Kapolda Kepulauan Riau, Irjen Yan Fitri Halimansyah tertangkap kamera sedang mencium istrinya saat melantik ratusan calon anggota Polri di Polda Kepri.
-
Kapan bahaya Gua Kematian terungkap? Bahaya dari gua kecil ini terungkap secara tidak sengaja saat pembangunan kompleks Recreo Verde sedang berlangsung.
-
Apa aja gejala lidah kebas? Beberapa tanda-tanda yang dapat mengindikasikan adanya lidah kebas antara lain adalah perasaan kesemutan, sensasi terbakar, mati rasa lidah, atau perasaan seperti terkena jarum-jarum.
-
Apa isi dari Ikrar Sumpah Pemuda? Adapun Isi ikrar Sumpah Pemuda yaitu: 1. Ikrar Pertama "Kami Putra dan Putri Indonesia, mengaku bertumpah darah yang satu, tanah air Indonesia" 2. Ikrar Kedua "Kami Putra dan Putri Indonesia, mengaku berbangsa yang satu, bangsa Indonesia" 3. Ikrar Ketiga "Kami Putra dan Putri Indonesia, menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia".
Ketiga ABK kapal yang menjadi tersangka yakni, Isro Pello (29) selaku nahkoda kapal serta dua ABK masing-masing Aris Djawa (28) dan Rayan Hidayat Gafur (30) yang merupakan warga Desa Papela, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao.
"Dalam pengembangan penyelidikan ada satu tersangka lagi atas nama Hanafi Laduma," jelas Humas Polres Rote Ndao, Aiptu Anam Nurcahyo, Rabu (21/12).
Menurutnya, sejak pekan lalu tiga ABK sudah tersebut telah dilakukan penangkapan dan penahanan di Polres Rote Ndao.
"Jadi mereka sudah resmi dilakukan penyidikan," ujar Anam Nurcahyo.
Para tersangka dijerat pasal 120 ayat (1) Undang-undang RI nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. "Para tersangka diancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta hinggq Rp 1,5 miliar," tutup Anam.
(mdk/ray)