Tersangka perusakan ruang sidang MK masih diperiksa intensif
Para pelaku kini mendekam di ruang tahanan Polda Metro Jaya.
Para tersangka kasus kericuhan di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) kini masih menjalani pemeriksaan secara intensif. Polisi kini juga telah menahan tersangka berinisial AS yang menyerahkan diri pada Jumat (15/11) malam.
"Semalam ada seorang yang mengaku sebagai pelaku menyerahkan diri. Setelah melalui proses penyidikan, pelaku berinisial AS resmi ditetapkan sebagai tersangka," kata Rikwanto melalui pesan singkat, Sabtu (16/11).
Rikwanto menambahkan AS ditetapkan sebagai tersangka dan kini masih menjalani pemeriksaan secara intensif. Kini AS mendekam di ruang tahanan Polda Metro Jaya.
"Tersangka langsung ditahan," tambah Rikwanto.
Dia dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengrusakan secara bersama-sama dan diancam tujuh tahun kurungan penjara.