Tertahan di Resepsionis, Tim Hukum PDIP Tak Bisa Bertemu dengan Dewas KPK
Wayan mengaku pasrah jika tidak bisa bertemu dengan dewas KPK hari ini. "Kalau bisa ketemu ya terima kasih, kalau enggak saya catat," kata dia.
Tim Hukum PDIP mendatangi gedung ACLC KPK Kavling C1, Rasuna Said, Jakarta Selatan untuk bertemu dengan Dewan Pengawas KPJ. Tim hukum yang diwakili oleh Tim hukum yang terdiri dari I Wayan Sudirta dan Teguh Samudera terlihat tiba sekitar pukul 15.25 WIB.
Namun tim hukum sempat tertahan di meja resepsionis gedung ACLC KPK. Resepsionis belum mengizinkan tim hukum PDIP untuk bertemu dengan dewas KPK.
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
-
Apa sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPU? Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
-
Apa yang diputuskan DKPP terkait Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan jajarannya? Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menanggapi soal putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dan jajaran melanggar kode etik terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming sebagai cawapres.
-
Siapa yang melaporkan Dewan Pengawas KPK ke Mabes Polri? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara perihal Nurul Ghufron yang melaporkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Bareskrim Mabes Polri dengan dugaan pencemaran nama baik.
-
Apa yang disita KPK dari rumah kader PDIP di Jatim? Dia melanjutkan, di rumah Mahfud yang berada di perumahan Halim Perdana Kusuma telah disita dua handphone dan uang tunai pecahan Rp 20 ribu senilai Rp 300 juta rupiah
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
"Jadi kami enggak bisa bertemu? (Dewas)," tanya Wayan ke petugas resepsionis.
"Semua sudah ada SOP-nya pak," jawab petugas resepsionis.
Wayan mengaku pasrah jika tidak bisa bertemu dengan dewas KPK hari ini. "Kalau bisa ketemu ya terima kasih, kalau enggak saya catat," kata dia.
PDIP Klaim Sesuai Jadwal Bertemu Pukul 15.00
Wayan mengaku, berdasarkan jadwal seharusnya dia bertemu dengan dewas KPK sekitar pukul 15.00 WIB. Wayan diketahui baru saja mengunjungi KPU sebelum akhirnya menemui dewas.
"Kalau yang menghubungkan, kita diberitahu jam 3 (sore). Karena tadi kita buru-buru kan dari KPU, kita beranggapan penghubung kita sudah ada komunikasi (dengan pihak dewas KPK)," kata Wayan.
Petugas resepsionis kemudian menyarankan agar tim hukum PDIP membuat laporan terlebih dahulu di Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK di Gedung Merah Putih.
"Nanti saya kembali ke sini (gedung ACLC)," kata dia.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com