Tertangkap mencuri baterai lampu taman, Bahlian bonyok dihajar warga
Tak cuma mengeroyok tersangka, warga juga membakar sepeda motor tersangka.
Pelaku pencurian baterai solar cells (tenaga surya) yang berada di Taman Krueng Neng, Gampong Lamjamee, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh babak belur diamuk massa, Rabu (27/7) sekira pukul 05.00 WIB. Saat itu, semua warga sekitar sedang melaksanakan salat subuh.
Pelaku diketahui bernama Bahlian (24) warga Gampong Kuala Daya, Kecamatan Lamno, Kabupaten Aceh Jaya. Tersangka berprofesi sebagai buruh agen tabung gas elpiji yang berada di Batoh, Banda Aceh.
Kemarahan warga saat menemukan tersangka mencuri baterai lampu penerang taman itu tak hanya memukul tersangka. Warga juga membakar sepeda motor milik tersangka hingga hangus. Tersangka mengalami luka robek di kepala dan wajah bengkak-bengkak dipukul warga.
Beruntung saja, kemarahan warga cepat bisa diatasi oleh personel Polsek Jaya Baru yang berjarak hanya terpaut sekitar 700 meter dari tempat kejadian. Tersangka bersama barang bukti dua baterai solar cells berhasil diamankan ke Mapolsek setempat.
Kapolsek Jaya Baru, AKP Salamuddin mengatakan, penangkapan tersangka ini bermula kecurigaan warga saat subuh. Di saat semua sedang menunaikan salat, ada orang yang berada di taman. Sehingga beberapa warga menghampiri tersangka.
"Curiga pertama warga, kok ada orang di taman itu pagi-pagi, makanya langsung diperiksa," kata AKP Salamuddin, Rabu (27/7).
Tersangka berusaha kabur. Saat itulah warga marah hingga memukul tersangka setelah mendapatkan ada dua baterai berhasil diturunkan dari tiang lampu penerang taman tersebut.
"Saat itulah warga membakar sepeda motor milik tersangka hingga hangus, barang bukti sudah kita amankan. Korban sempat kami bawa ke rumah sakit untuk perawatan luka robek di kepala," jelasnya.
Lanjutnya, setelah dilakukan pemeriksaan untuk pengembangan kasus tersebut. Ternyata ada satu baterai yang telah dititipkan kepada salah satu usaha bengkel las di kawasan tersebut. Sehingga petugas berhasil menyita tiga unit baterai.
"Dua baterai dicuri tadi pagi, satu lagi hasil pengembangan dai salah satu bengkel las di kawasan itu juga," imbuhnya.
tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian pada malam hari dengan ancaman 5 tahun penjara.
Sementara itu menurut pengakuan tersangka, Bahlian, aksi ini sudah berulang kali dilakukan. Baik dilakukan sendiri maupun bersama rekannya yang telah terlebih dahulu ditangkap.
Tersangka mengaku sudah mencuri tujuh baterai. "Ada beberapa kali, perginya sama kawan, ambil di situ juga. Kalau yang tujuh itu sudah dijual," ungkap tersangka.