Terungkap, Alex Marwata Belum Pernah Diperiksa Dewas KPK Meski Kabar Pertemuan dengan Pejabat Bea Cukai Tersandung Kasus Beredar
Hal itu diungkap Alexander saat hadir di Polda Metro Jaya. Alexander diperiksa sebagai saksi terkait pertemuan itu hari ini, Selasa (15/10).
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengklaim tidak pernah diperiksa maupun dipanggil Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) terkait pertemuan dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sekaligus terpidana kasus korupsi.
Hal itu diungkap Alexander saat hadir di Polda Metro Jaya. Alexander diperiksa sebagai saksi terkait pertemuan itu hari ini, Selasa (15/10).
- Buka-Bukaan Alex Marwata Akui Bertemu Eks Kepala Bea Cukai Eko Darmanto Terkait Temuan Kasus
- Laporan Masuk Maret, Ini Alasan Polda Metro Jaya Baru Panggil Alexander Marwata Pekan Ini
- Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Ikut Ditangani Polisi, 17 Saksi Diperiksa
- KPK Tegaskan Pernyataan Alexander Marwata Tak Bisa Dijadikan Alasan Gugurkan Penetapan Tersangka Eks Wamenkum HAM
"Sampai dengan saat ini Dewas belum pernah melakukan pemeriksaan terhadap saya, jadi belum jelas apakah saya melanggar etik atau tidak," kata Alex.
Alex tak menampik pernah bertemu dengan Eko Darmanto. Ketika itu, Eko hendak melaporkan dugaan korupsi di Bea Cukai terkait impor emas, handphone dan besi baja pada 9 Maret 2023. Tak sendirian, Alex mengaku turut ditemani dengan beberapa staf.
Selain itu, hasil pertemuan itupun juga dilaporkan kepada ke pimpinan KPK yang lain.
"Saya lapor lho setelah pertemuan dan hasilnya apa yang saya komunikasikan dengan Eko Darmanto dalam pertemuan itu, saya sampaikan ke Dumas, orang Dumas tahu, orang pencegahan pak Pahala yang melakukan klarifikasi dan staffnya LHKPN, tahu," ucap dia.
"Jadi ini sesuatu yang sifatnya sudah terbuka di KPK bahwa saya memang bertemu dengan Eko dan berkomunikasi," sambung dia.
Alexander menegaskan, pertemuan berlangsung satu kali. "Setelah itu yang bersangkutan whatsApp saya, menyampaikan dokumen-dokumen atau bukti-bukti apa yang dilaporkan, itu tadi, impor emas, handphone, dan besi dan baja. itu yang di-forward ke saya," ucap dia.
Alex mengatakan, pertemuan maupun komunikasi itu terjadi sebelum terbitnya Sprinlidik dam Sprindik. Nanti, hal itupun akan dibeberkan ke hadapan penyidik agar kasus ini semakin terang-benderang.
"Sprindik kalau ga salah Agustus atau September. Jadi jauh setelah pertemuan, pertemuan tanggal 9 maret kan, sprindik itu sekitar September, Sprinlidik kalau tidak salah April," ucap dia.
Alex menyatakan, sebagai warga negara akan taat hukum. Sejauh ini, Alex mengatakan menjalankan tugas dan pekerjaannya sebagai pimpinan dengan sebaik-baiknya dengan menaati semua peraturan yang ada di KPK.
"Saya akan buktikan, saya patuh pada hukum. Saya bersikap transparan, terbuka terhadap staff, terhadap pimpinan," tandas dia.