Terungkap, Modus Guru Berstatus Duda di Papua Cabuli Lima Santri di Kebun Dekat Pesantren
Kepolisian juga akan memeriksa kejiwaan pelaku apakah memiliki kelainan atau atau penyimpangan dalam memenuhi hasrat seksualnya.
Pelaku sudah ditangkap dan sedang diperiksa,
- Modus Setoran Hafalan, Guru Ponpes di Maros Diduga Cabuli 20 Santriwati
- Geger! Guru Cabuli 10 Murid SD, Modusnya Betulkan Gerakan Senam
- Terungkap, Ini Modus Guru Ngaji Cabuli 8 Murid di Masjid hingga Lapangan Sepak Bola
- Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Pegawai UP Naik ke Penyidikan, Pengacara Harap Eks Rektor Segera Tersangka
Terungkap, Modus Guru Berstatus Duda di Papua Cabuli Lima Santri di Kebun Dekat Pesantren
MA tega mencabuli muridnya. Saat melancarkan aksinya, pria berstatus duda itu mengancam para muridnya bila tidak mau menuruti yang dia perintahkan.
"Untuk modus operandi yang dilakukan pelaku bahwa anak-anak ini atau para korban berada di bawah ancaman, di mana korban merupakan murid dan diancam akan diberikan nilai jelek bila tidak melakukan permintaannya," kata Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor D. Mackbon.
Tak sekadar ancaman lisan, MA juga membawa senjata tajam. Cara itu dianggapnya sangat berhasil karena para murid terpaksa menuruti. Para korban dicabuli di rumah pelaku, lingkungan hingga area kebun di sekitar Pesantren
"Namun karena merasa sebagai murid, maka mereka mengikuti kemauan pelaku, modus tersebut terus dilakukan berulang oleh pelaku kepada korban-korbannya," kata Kapolresta.
Sampai suatu hari, salah satu korban memberanikan diri buka suara dan mmelaporkan kejadian tersebut ke orang tuanya.
Kasus ini sedang terus diselidiki sembari memeriksa pelaku yang sudah ditahan.
"Pengakuan pelaku, ia melakukan perbuatannya ke masing-masing korban hanya sekali, namun hal tersebut masih akan terus didalami dan dikembangkan oleh pihak penyidik," kata Kapolresta Victor Mackbon.
Kepolisian juga akan memeriksa kejiwaan pelaku apakah memiliki kelainan atau atau penyimpangan dalam memenuhi hasrat seksualnya.
"Masing-masing korban berusia 12 hingga 14 tahun, dan semuanya masih ditingkat SMP," ungkap Kapolresta KBP Victor Mackbon.