Terungkap Modus Ibra Azhari Beli Narkoba: Pakai Pembungkus Parfum, Dikirim Pakai Jasa Kurir
Modus operandi Ibra Azhari membeli barang haram narkoba dari tangan pelaku ADR.
Ibra Azhari ditangkap bersama pacar berinisial NDY setelah polisi mendapatkan informasi transaksi narkoba di wilayah Tangerang Selatan.
Terungkap Modus Ibra Azhari Beli Narkoba: Pakai Pembungkus Parfum, Dikirim Pakai Jasa Kurir
Artis Ibra Azhari kembali berurusan dengan polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Syahduddi mengatakan modus operandi Ibra membeli barang haram narkoba dari tangan pelaku ADR (27).
"Modus operandi membeli narkotika jenis sabu yang disamarkan dengan menggunakan pembungkus parfum yang dikirim melalui jasa kurir dan menggunakan jasa pengiriman online," kata Syahduddi saat konferensi pers, Senin (8/1).
Syahduddi menerangkan Ibra ditangkap bersama pacar berinisial NDY setelah polisi mendapatkan informasi transaksi narkoba di wilayah Tangerang Selatan.
Dari informasi tersebut, Ibra ditangkap bersama dengan NDY. Polisi menemukan narkotika jenis sabu sisa pakai dengan berat kotor 0,21 gram serta satu paket alat hisap sabu.
Selanjutnya, NDY diamankan dengan barang bukti lainnya di lokasi terpisah di Cipayung, Tangsel.
"Di wilayah kelurahan Cipayung Kecamatan Ciputat Tangerang Selatan berupa satu plastik klip kecil narkotika jenis sabu sisa pakai, 1 unit timbangan digital timbangan digital. Kemudian 5 butir obat keras jenis Alprazolam dan satu set alat hisap sabu,"
ungkap dia.
merdeka.com
Kepada penyidik, Ibra mengaku membeli barang haram tersebut dari ADR seharga Rp200 ribu. Pengembangan kembali dilakukan. Polisi menangkap IDR dan RIZ (24) yang berperan sebagai kurir.
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita satu paket sedang sabu dengan berat 10,93 gram, 3 paket kecil narkotika jenis sabu seberat 1,21 gram. Polisi juga mengamankan satu bungkus koran berisi narkotika jenis ganja dengan berat 21,10 gram.
"Satu bungkus kertas cokelat narkotika jenis ganja dengan berat 4,26 gram. Satu set alat hisap sabu kemudian 1 unit timbangan digital dengan warna silver. 1 pack plastik klip, 2 buah korek api gas modifikasi dan 1 unit handphone warna biru,"
ujar Syahduddi.
Para pelaku ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Ibra dan kekasihnya dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara ADR dan RIZ dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2, pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara.