Terungkap, Sindikat Eksploitasi Seksual 'Premium Place' Tawarkan Open BO 1.962 Wanita dan 19 Anak
Ribuan wanita menjadi korban dari sindikat eksploitasi seksual 'Premium Place'.
Ribuan wanita menjadi korban dari sindikat eksploitasi seksual 'Premium Place'. Temuan itu didapat setelah empat orang tersangka berhasil ditangkap Bareskrim Polri.
- Modus Open BO Anak 'Premium Place' Rekrut Ribuan Wanita, Transaksi Capai Rp9 Miliar
- Cara Sindikat 'Premiun Place' Rekrut Ribuan Wanita Open BO
- Sindikat Eksploitasi Seksual Dibongkar, Jual Konten Porno hingga Tawarkan Jasa Open BO
- Rumah Prostitusi Online di Karawaci Digerebek, Pasutri Perdagangkan Anak di Bawah Umur ke Pria Hidung Belang
Para tersangka yakni YM (26), MRP (39), CA (19), dan MI (26) telah ditetapkan menjadi narapidana di lapas narkotika. Mereka membuat grup berbayar yang menyajikan konten-konten pornografi.
"Jadi member ini di grup itu ada 3.200 akun, bisa memungkinkan juga untuk 3.200 orang," ujar Wadirtipidsiber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni saat jumpa pers, Selasa (23/7).
Para member itu akan masuk dalam grup Telegram "Premium Place" dengan membayar Rp500 ribu sampai Rp2 juta. Grup ini telah aktif dari Juli 2023 hingga saat ini.
Dari sana, para tersangka mengembangkan bisnis ilegalnya dengan menawarkan jasa open BO dengan menawarkan wanita-wanita yang menjadi pekerja seks komersial (PSK).
"Jumlah talent yang ditawarkan pelaku di grup telegram ini sebanyak 1.962 talent atau orang. Dan saat ini untuk kategori perempuan di bawah umur yang ditawarkan itu baru teridentifikasi 19 orang," ucapnya.
Para tersangka memanfaatkan member atau loyal customer yang ada di grup Telegram tersebut. Mereka mematok tarif Rp5-10 juta untuk wanita biasa, dan Rp8-17 juta untuk anak kategori bawah umur. Dari aksi bejatnya, sindikat ini didapati data sampai Rp9 miliar transaksi.
"Modus pelaku menawarkan jasa layanan seksual atau open BO perempuan yang terdiri dari perempuan di bawah umur, dewasa juga ada, kemudian ada istilah mereka, yaitu sekuter, selebritis kurang terkenal, warga negara asing, dan lainnya," kata Dani.
“Jadi setelah masuk member, kepada grup yang khusus baru di tawarkan dengan katalog untuk memilih. selanjutnya tsk inisial MI menghubungi tersangka inisial MRP kemudian menghubungi para agen,” tambahnya.
Atas kasus ini, Penyidik masih mendalami proses identifikasi terhadap para korban termasuk 19 anak di bawah umur. Sebab, ketika keempat tersangka ditangkap hanya didapati empat korban anak dan satu wanita dewasa.
"Para korban telah menjalani kegiatan tersebut rata-rata kurang lebih 3 bulan, sampai dengan saat ini. Tentu penyidik masih mengidentifikasi untuk korban korban yang lainnya," tuturnya
Para pelaku telah menjadi tersangka dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 52 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.