Tewaskan Tetangga yang Punya Ilmu Kebal, Kakak Beradik Ritual Tancapkan Pedang di Tanah
Sadar lawannya memiliki ilmu kebal, pelaku IM akhirnya menancapkan pedangnya di tanah.
Bacokan dan tusukan berkali-kali sama sekali tak membuat korban terluka.
Tewaskan Tetangga yang Punya Ilmu Kebal, Kakak Beradik Ritual Tancapkan Pedang di Tanah
- Kenalan dengan Suku Dayak Tomun dari Lamandau Kalteng, Punya Tarian Ritual Kematian
- Mengenal Emali, Sang Pemburu Kepala Manusia untuk Persembahan di Alam Kubur dari Nias
- Melihat Keseruan Tradisi Sedekah Bumi di Demak, Kaya Hasil Tangkapan Laut
- Mencicipi Kue Ka Khas Pulau Seribu, Hanya Ada saat Ritual Nelayan Pulang Melaut
Dua kakak beradik, MR (31) dan IM (25), ditangkap polisi karena membunuh tetangganya sendiri, AD (38). Pemicunya karena pecahan batu di depan rumah.
Peristiwa itu terjadi di rumah korban di Kelurahan Kemang Agung, Kertapati, Palembang, Jumat (23/2) sore. Awalnya pelaku IM cekcok mulut dengan korban karena pecahan batu menghalangi akses masuk ke rumahnya.
Keributan mulut disertai dengan penamparan wajah pelaku oleh korban yang membuat IM emosi lalu pulang untuk mengajak kakaknya menemui korban. IM mengambil pedang dan kakaknya membawa pisau.
Dengan beringas, kedua pelaku menyerang korban dengan cara membacok dan menikamnya. Namun bacokan dan tusukan berkali-kali sama sekali tak membuat korban terluka.
Sadar lawannya memiliki ilmu kebal, pelaku IM akhirnya menancapkan pedangnya di tanah agar ilmu kebal korban luntur. Benar saja, cara itu ampuh dan membuat korban terluka begitu dibacok.
Kesempatan itu dimanfaatkan dua pelaku menyerang korban membabi buta yang menyebabkan korban tewas di tempat dengan luka di leher, bahu, kepala, punggung, dan beberapa jari tangan putus. Beberapa jam kemudian, kakak beradik itu diamankan polisi dalam pelariannya.
"Korban terluka dan tewas setelah tersangka menancapkan pedang ke tanah karena korban tak mempan dibacok, katanya ada ilmu kebal," ungkap Kapolsek Kertapati Palembang AKP Angga Kurniawan, Senin (26/2).
Dari pemeriksaan, pembunuhan dipicu masalah sepele. Korban menaruh pecahan batu di depan rumah sehingga menyulitkan tersangka masuk ke rumah.
"Masalah pecahan batu saja, tapi tersangka makin kesal karena ditampar korban saat adu mulut," kata Angga.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan orang meninggal dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Mereka terancam dipidana seumur hidup penjara atau hukuman mati.