Tiba di KPK, bos Agung Sedayu Group diam seribu bahasa
Pemeriksaan Aguan hari ini merupakan kali kedua terkait kasus suap pembahasan raperda reklamasi teluk Jakarta.
CEO PT Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk Mohamad Sanusi.
"Pemeriksaan lanjutan untuk yang kemarin," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Selasa (18/4).
Aguan tiba di Gedung KPK sekitar pukul 08.30 WIB tanpa berkomentar satu kata pun. Dia lantas bergegas masuk ke dalam ruang tunggu KPK. Pengusaha properti tersebut datang bersama kuasa hukumnya, Kresna Wasedanto.
Pemeriksaan Aguan hari ini merupakan pemeriksaan kali kedua terkait kasus suap pembahasan raperda reklamasi teluk Jakarta. Sebelumnya Aguan diperiksa kali pertama pada Rabu (13/4) sebagai saksi atas tersangka Mohamad Sanusi.
Seperti diketahui, dalam kasus ini KPK telah menetapkan tiga orang tersangka atas kasus suap terkait pembahasan raperda (rancangan peraturan daerah) zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K) dan raperda tata ruang strategis Jakarta Utara.
Ketua Komisi D DPRD DKI M Sanusi ditangkap saat melakukan transaksi dengan pihak swasta berinisial GEF yang berperan sebagai perantara dari PT Agung Podomoro Land (APL).
PT Agung Podomoro Land melalui anak perusahaannya, PT Muara Wisesa Samudera merupakan salah satu perusahaan pengembang dalam proyek reklamasi itu. Perusahaan ini melakukan pembangunan pulau G seluas 161 hektare yang diperuntukan untuk hunian, komersil, dan rekreasi.
Dalam reklamasi pantai utara ini PT Agung Podomoro Land dan PT Agung Sedayu Group merupakan dua pengembang yang terlibat dalam proyek reklamasi pantai utara Jakarta.
PT Agung Sedayu Group menggarap proyek Pulau A, B, C, D dan E dengan total luas sekitar 1.331 hektare melalui anak perusahaannya, PT Kapuk Naga Indah. Sedangkan PT Agung Podomoro Land akan menggarap proyek Pulau G seluas 161 hektare melalui PT Muara Wisesa.