Tiba ke ruang sidang, Syifa menangis hadapi vonis
Syifa langsung mengucurkan air matanya tak lama setelah masuk ke dalam ruang sidang.
Assyifa Ramadhani (19), salah satu terdakwa pembunuh Ade Sara, telah masuk ke ruang sidang Mudjono di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Dia tiba sekitar pukul 13.30 WIB didampingi ibunya, ia mulai menangis.
Sesaat setelah masuk ke ruang sidang, ia dan ibunya langsung duduk bersebelahan dan tepat duduk di belakang tersangka lainnya Ahmad Imam Al Hafitd yang juga kekasihnya.
Ketika duduk ia menutupi wajahnya yang sedang menangis itu dengan handuk kecil berwarna biru muda. Sang ibu yang berada di sebelahnya, mencoba menenangkannya dengan mengusap bahunya, sesekali sambil memeluk.
Sang ibu pun turut menangis, dan juga menutup wajahnya dengan handuk.
Dalam kasus ini, Hafitd dan Syifa didakwa dengan tiga pasal berlapis. Pada dakwaan primer ini, kedua terdakwa dikenakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
Pasal ini dikenakan berdasarkan hasil otopsi yang menunjukkan adanya gumpalan dalam rongga mulut Ade Sara serta adanya gangguan proses pernapasan. Sumbatan pada rongga mulut menyebabkan Ade Sara meninggal dalam kondisi lemas.
Pasal tersebut subsider dengan Pasal 338 KUH Pidana tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Pasal lebih subsider lagi adalah Pasal 353 ayat 3 KUH Pidana tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.