Tidak ada acara pelantikan Djarot sebagai Plt Gubernur DKI
Tidak ada acara pelantikan Djarot sebagai Plt Gubernur DKI. Menurut Kemendagri, tidak perlu ada pelantikan yang terpenting kekosongan pemerintahan DKI bisa diisi. Proses pengangkatan Djarot dari Wakil Gubernur menjadi Plt Gubernur DKI Jakarta tidak akan memakan waktu lama.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Syaiful Hidayat segera menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI menyusul putusan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukuman dua tahun penjara terhadap Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menuturkan, tidak akan ada pelantikan Djarot sebagai Plt Gubernur DKI Jakarta.
"Tidak ada pelantikan. Tidak harus dilantik hanya melaksanakan tugasnya supaya tidak ada kekosongan pemerintahan di DKI," kata Tjahjo, di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (9/5).
-
Bagaimana Ahok terlihat dalam fotonya saat kuliah? Tampak pada foto, Ahok tengah bergaya bersama teman-temannya saat awal masa kuliah di Trisakti.
-
Bagaimana Ahok memulai karier politiknya? Ia memulai karier politiknya sebagai anggota DPRD DKI Jakarta setelah terpilih pada tahun 2004.
-
Kenapa Ahok merasa prihatin dengan nasib generasi muda? Ahok pun merasa prihatin dengan nasib generasi muda di masa mendatang.
-
Siapa yang menyambut kedatangan Prabowo di Kantor DPP Partai Golkar? Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto hingga Sekjen Partai Golkar Lodewijk Freidrich Paulus menyambut langsung kedatangan Prabowo.
-
Siapa anggota Warkop DKI selain Dono? Setelah itu, Dono bergabung dengan almarhum Kasino dan Indro Warkop untuk membentuk trio Warkop DKI yang kemudian sukses di industri perfilman Indonesia.
-
Di mana Ahok menghabiskan masa kecilnya? Masa kecil Ahok sendiri dihabiskan di Desa Gantung, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur.
Tjahjo menuturkan, proses pengangkatan Djarot dari Wakil Gubernur menjadi Plt Gubernur DKI Jakarta tidak akan memakan waktu lama. Karena hanya perlu mengurus beberapa berkas administrasi.
"Proses setelah mengetik bisa sejam tinggal administrasi saja. Soal Ahok punya upaya hukum banding sampai kasasi kita ikuti saja," ujarnya.
Pihak kemendagri akan menyurati Pengadilan Jakarta Utara untuk meminta salinan keputusan hakim terhadap Ahok. Setelah surat salinan putusan diperoleh, Mendagri bakal melapor kepada Presiden Jokowi yang kemudian mengeluarkan Keppres pencopotan Ahok dan mengangkat Djarot Saiful Hidayat sebagai Plt Gubernur DKI.
"Dari dasar salinan yang nanti kami terima, pemerintah akan mengambil langkah untuk berbagai tahap tadi, pemberhentian Pak Ahok, menunjuk Wagub sebagai Plt sampai Oktober. Saya kira ini masalahnya," katanya.