Tidak Pakai Masker, 15 Warga Banyumas Disidang dan Didenda Rp 10.000
Lima belas orang yang melakukan pelanggaran tidak memakai masker di tempat umum menjalani sidang perkara tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas. Mereka telah melanggar Perda Kabupaten Banyumas No 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit di Kabupaten Banyumas.
Lima belas orang yang melakukan pelanggaran tidak memakai masker di tempat umum menjalani sidang perkara tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas. Mereka telah melanggar Perda Kabupaten Banyumas No 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit di Kabupaten Banyumas.
Sidang itu digelar secara telekonferensi di Pendopo Kecamatan Banyumas, Jumat (08/05). Sidang untuk perkara pelanggaran tidak memakai masker di tempat umum ini baru pertama digelar. Sidang dipimpin Hakim Tunggal Randi Jastian Afandi.
-
Siapa yang Ganjar Pranowo temui di Banyumas? Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo menghadiri silaturahmi bersama Asosiasi Pengusaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (9/1/2024).
-
Kapan Ganjar Pranowo bertemu dengan pelaku UMKM di Banyumas? Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo menghadiri silaturahmi bersama Asosiasi Pengusaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (9/1/2024).
-
Apa yang ditekankan Ganjar Pranowo kepada pelaku UMKM di Banyumas? Di depan para pelaku usaha, Ganjar menekankan pentingnya pelatihan-pelatihan secara rutin bagi UMKM agar dapat lebih maju.
-
Siapa yang dilantik sebagai Pj Bupati Banyumas? Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana melantik pejabat Bupati Banyumas, Hanung Cahyo Saputro di Gradhika Bhakti Praja Building, Komplek Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jalan Pahlawan No 9 Semarang pada Minggu (24/9) kemarin.
-
Apa yang terjadi pada jembatan kaca di Banyumas? Pecahnya wahana jembatan kaca di kawasan wisata Hutan Pinus Limpakuwus pada Rabu (25/10) mengundang perhatian banyak pihak.
-
Apa yang dibuat oleh perajin keris di Banyusumurup? Sebenarnya di Banyusumurup ini banyak orang yang mencari penghasilan dari membuat perabot keris.
Dalam sidang yang dibagi dalam 3 gelombang tersebut, dua Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kusno Slamet Riyadi dan Theodorus Yudha Adhiyaksa mendakwa para tersangka melanggar Perda Kabupaten Banyumas No 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Penyakit di Kabupaten Banyumas.
Penyidik menyampaikan kepada Hakim bahwa para tersangka terjaring dalam operasi Yustisia yang dilaksananakan oleh Satpol PP Kabupaten Banyumas pada Selasa 5 Mei 2020 di berbagai tempat di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banyumas, antara lain di Jl Raya Sokaraja, Jl Raya Sokawera Somadege dan Jl Pramuka Banyumas antara jam 09.00 sampai dengan jam 11.00 WIB. Mereka tidak menggunakan masker dan 2 orang membawa masker namun tidak dipakai.
Mereka didakwa melanggar Pasal 24 dalam peraturan daerah tersebut, yang menyebutkan, kewajiban bagi setiap orang adalah memakai masker apabila beraktivitas di luar/di dalam ruangan publik dan bertemu dengan orang lain; menghindari atau tidak melakukan kegiatan yang dapat mengundang orang banyak atau dapat menimbulkan kerumunan.
"Sesuai Pasal 31 ayat (3) disebutkan, setiap orang yang melanggar dikenakan sanksi Rp 50.000 atau pidana kurungan 3 bulan," kata Theodorus Yudha Adhiyaksa.
Hakim Tunggal Randi Jastian Afandi akhirnya menjatuhkan putusan denda Rp 7.000 kepada masing-masing terdakwa. Jika tidak membayarkan denda, para terdakwa dipidana kurungan penjara selama 3 hari. Para terdakwa juga dikenakan kewajiban membayar biaya perkara Rp 3.000 per orang. Jadi total yang harus dibayarkan Rp 10.000 per orang.
"Pembayaran denda dilakukan di kejaksaan selaku eksekutor," kata Randi dalam sidang.
Muslikhin (48) salah satu terdakwa mengaku menerima keputusan hakim. Warga Lemberang Kecamatan Sokaraja, terjaring razia di Jalan Raya Sokaraja.
"Saya lupa tidak membawa masker. Saya menerima putusannya denda Rp 7.000. Saya sudah tahu sebelumnya ada peraturan ini," katanya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyumas Imam Pamungkas mengatakan pada sidang ini seharusnya menghadirkan 16 terdakwa, namun 1 terdakwa atas nama Muji Prasetyo Warga Bawang Banjarnegara berhalangan hadir.
Pihaknya menggelar dua operasi yaitu operasi yustisia dan non-Yustusia. Opersai non-Yustisia dilaksanakan setiap saat, sampai tingkat kecamatan, sedangkan operasi yustisia dilaksanakan secara acak untuk disidangkan tipiring.
"Yang non-Yustisia pelanggar diwajibkan mengambil KTP di Kecamatan untuk diberi sosialisasi dan disuruh membuat surat penyataan tidak akan mengulang kembali," katanya.
Imam berharap, masyarakat mematuhi penggunaan masker ini dalam rangka memutus transmisi virus korona ini. Menurutnya Virus ini bisa terhenti jika masyarakat disiplin mengenakan masker, tidak keluar rumah, tidak bergerombol.
Baca juga:
Pengalihan Arus untuk Memutus Penyebaran Covid-19 di Tangerang Selatan
Aksi Manusia Silver di Jalanan di Tengah Pandemi Covid-19
Ashanty Bicara Soal Perusahaan Besar PHK Karyawan, Ada Artis Sampai Komentar
Di Bekasi, Kasus Positif Covid-19 Capai 216 Orang, Paling Banyak di Bekasi Selatan
Pilu Maiyah Bertahan di Tengah Pandemi, Bantuan Tak Dapat, Buat Makan Harus Utang
Masih Banyak Pelanggar, Penerapan PSBB di 18 Wilayah Dinilai Belum Maksimal
Cerita Sita Tyasutami, Bangkit Lagi Usai Depresi Melawan Covid-19