Tidak Pakai Masker di Banyumas akan Didenda Rp50 Ribu hingga Ancaman 3 Bulan Penjara
Sanksi yang diterapkan bagi yang tidak menggunakan masker yaitu mulai dari denda maksimal Rp 50 ribu per orang, hingga ancaman kurungan tiga bulan. Namun untuk pemberlakuan sanksi kurungan atau penjara, kemungkinan belum bisa diterapkan di tengah situasi pandemi Covid-19.
Pemerintah Kabupaten Banyumas melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan menerapkan sanksi untuk masyarakat yang tidak menggunakan masker. Penindakan ini dilakukan setelah dilakukan sosialisasi dan pembinaan selama kurang-lebih dua pekan.
Selama ini, cek poin atau razia masker sifatnya masih sosialisasi dan imbauan saja, bagi yang melanggar hanya diberi peringatan dan membuat surat pernyataan.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Apa yang terjadi pada jembatan kaca di Banyumas? Pecahnya wahana jembatan kaca di kawasan wisata Hutan Pinus Limpakuwus pada Rabu (25/10) mengundang perhatian banyak pihak.
-
Bagaimana Banyuwangi menjaga inflasi? Salah satu programnya adalah menjamin ketersediaan bahan pangan melalui intervensi kepada petani hingga perbaikan jalan yang menjadi akses distribusi hasil pertanian.
-
Bagaimana cara mengurangi risiko penularan virus cacar monyet di tempat umum? Perhatikan barang-barang di sekitar. Usahakan tidak menggunakan alat mandi bersama, handuk, atau sisir bersama di tempat umum karena masih potensial untuk menularkan infeksi," lanjut Hanny.
-
Kapan virus menginfeksi sel inang? Virus dapat bertindak sebagai agen penyakit dan agen pewaris sifat. Dalam kehidupan sehari-hari, virus tidak lagi terdengar asing bagi kita. Bermacam-macam virus dapat menimbulkan berbagai penyakit pada tubuh manusia yang tidak diinginkan. Jika tubuh kita dalam kondisi menurun (lemah), maka kita dapat dengan mudah terserang penyakit atau virus. Virus dapat bertindak sebagai agen penyakit dan agen pewaris sifat. Sebagai agen penyakit, virus memasuki sel dan menyebabkan perubahan-perubahan yang membahayakan bagi sel, yang akhirnya dapat merusak atau bahkan menyebabkan kematian pada sel yang diinfeksinya. Sebagai agen pewaris sifat, virus memasuki sel dan tinggal di dalam sel tersebut secara permanen.
-
Kapan jembatan kaca di Banyumas pecah? Pecahnya wahana jembatan kaca di kawasan wisata Hutan Pinus Limpakuwus pada Rabu (25/10) mengundang perhatian banyak pihak.
Kepala Satpol PP Banyumas, Imam Pamungkas mengatakan, sesuai instruksi Bupati Banyumas pada rapat rutin Selasa (28/4) di Pendopo Sipanji, Satpol PP segera mengambil tindakan yustisi dan memberlakukan sanksi terhadap warga yang melanggar Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020, tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit di Kabupaten Banyumas. Perda baru ditetapkan tanggal 21 April lalu itu akan segera diterapkan, terutama kewajiban memakai masker.
"Sesuai instruksi Bapak Bupati, mulai hari ini, kami akan menerapkan Yustisi Perda Nomor 2 Tahun 2020," kata Imam Pamungkas.
Sanksi yang diterapkan bagi yang tidak menggunakan masker yaitu mulai dari denda maksimal Rp50 ribu per orang, hingga ancaman kurungan tiga bulan. Namun untuk pemberlakuan sanksi kurungan atau penjara, kemungkinan belum bisa diterapkan di tengah situasi pandemi Covid-19.
Untuk pelaksanaan sidang, pihaknya masih berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Purwokerto dan Banyumas, menurutnya kemungkinan sidang akan dilakukan dengan video conference. Hal tersebut sesuai dengan protokol persidangan di tengah pandemi Covid-19.
"Besaran denda yang dijatuhkan nantinya tergantung pada hakim, bisa maksimal Rp50 ribu atau bisa di bawahnya," tambahnya.
Imam menambahkan, sampai saat ini masyarakat yang belum menggunakan masker masih cukup banyak. Namun, memang mengalami penurunan dibanding dengan dua minggu sebelumnya.
Dari data Satpol PP Banyumas, dalam razia tanggal 16 April misalnya, ditemukan total ada 242 orang yang tidak menggunakan masker.
Baca juga:
Melihat Pasar Tradisional di Salatiga yang Terapkan Social Distancing
Masih Ramai Pengendara, Ini 10 Potret Suasana PSBB Hari Pertama di Surabaya
Usulan PSBB Disetujui, Gubernur Gorontalo Minta TNI-Polri Tindak Warga tak Patuh
MUI Minta Pemerintah Tegas Larang TKA Masuk RI Saat Pandemi Covid-19
Masa Belajar di Rumah bagi Pelajar di DIY Diperpanjang hingga 15 Mei 2020
Karawang Berlakukan Pembatasan Waktu Operasional Pasar Tradisional
Surabaya, Gresik, Sidoarjo Mulai PSBB, Ini Pesan Gugus Tugas Covid-19
Ramai Sore Berburu Takjil di Bekasi, Gugus Tugas Hanya Imbau Jaga Jarak