Tiga orang ngaku wartawan, polisi, dan LSM peras distributor elpiji
Tiga orang ngaku wartawan, polisi, dan LSM peras distributor elpiji. Sambil menunjukkan foto gas elpiji 3 Kg yang ada di depan rumah korban, ketiganya langsung menuduh bahwa korban telah melanggar UU Migas. Ancamannya hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp 60 miliar.
Tiga orang mengaku sebagai anggota polisi, wartawan, dan LSM dijebloskan ke sel tahanan Polsek Bantargebang, Kota Bekasi karena diduga melakukan pemerasan terhadap seorang distributor gas elpiji di wilayah setempat. Kapolsek Bantargebang, Kompol Siswo mengatakan, dari tiga pelaku, yang sudah tertangkap baru AK (38), pria yang mengaku sebagai anggota LSM. Adapun, F yang mengaku sebagai polisi,dan S yang mengaku sebagai wartawan masih dalam pengejaran.
"Mereka memeras korban dengan meminta uang sebesar Rp 10 juta," kata Siswo, Senin (27/11).
Siswo mengatakan, peristiwa itu bermula ketika korban, Asep Mustofa baru saja pulang dari Salat Magrib di lingkungan tempat tinggalnya di RT 1 RW 5, Kelurahan Sumurbatu, Kecamatan Bantargebang pada November lalu. "Korban kemudian didatangi oleh tiga orang mengaku wartawan, LSM dan anggota polisi," katanya.
Sambil menunjukkan foto gas elpiji 3 Kg yang ada di depan rumah korban, ketiganya langsung menuduh bahwa korban telah melanggar UU Migas. Ancamannya hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp 60 miliar.
"Pelaku menawarkan agar korban tak dibawa ke kantor polisi, tapi harus menyerahkan uang senilai Rp 10 juta," ujarnya.
Tetapi, korban menawar hanya sanggup Rp 5 juta. Bersamaan dengan itu, korban menyerahkan uang Rp 350 ribu, sisanya akan diberikan tiga hari kemudian. Karena itu, para pelaku kemudian pergi.
"Merasa jadi korban pemerasan, korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke polisi," katanya.
Berbekal laporan, polisi melakukan penyelidikan. Seorang pelaku AK datang untuk mengambil uang Rp 2 juta. Sudah cukup bukti, AK pun langsung diringkus berikut barang bukti berupa uang hasil pemerasan.
Tersangka kini mendekam di sel tahanan Polsek Bantargebang. Dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Ancamannya hukuman penjara di atas lima tahun. Polisi masih mengejar dua pelaku lain dalam kasus tersebut.