Tiga Pejabat Kabupaten Banggai Diduga Langgar Netralitas ASN
Laporan mengenai dugaan kecurangan terus mengalir. Beberapa laporan ditindaklanjuti karena dianggap memenuhi kriteria yang ada.
Menjelang hari pemungutan suara Pilkada Kabupaten Banggai di Sulawesi Tengah, Bawaslu bertekad untuk memastikan bahwa pesta demokrasi ini berlangsung dengan jujur, adil, dan bersih. Hal ini penting agar tidak ada tindakan curang yang merusak proses pemilihan dan mengganggu suara rakyat.
Laporan mengenai dugaan kecurangan terus bermunculan, dan beberapa di antaranya telah ditindaklanjuti karena memenuhi kriteria pelanggaran.
- 3 Pejabat Pemkab Banggai Ditetapkan Tersangka Tindak Pidana Pemilu 2024
- Bawaslu: Dua Kasus Pelanggaran Pilkada di Jateng Masuk Proses Pidana, Siap Disidangkan
- Bawaslu Tindaklanjuti 400 Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN
- Terbukti Pindahkan Perolehan Suara Caleg, Dua Petugas PPK di Lumajang Hanya Diberi Peringatan Keras
Terbaru, terdapat tiga pejabat di Kabupaten Banggai yang diduga melanggar netralitas ASN. Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan telah meningkatkan laporan ini ke tahap penyidikan.
Rahman Sangkota, yang menjabat sebagai Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi di Bawaslu Banggai, mengungkapkan bahwa proses pemeriksaan dengan memanggil terlapor telah dilakukan.
"Soal laporan terkait netralitas ASN sudah kita naikkan ke tahap penyidikan melalui sentra Gakumdu pembahasan. Saat ini, teman-teman kepolisian di dalam Gakumdu sedang melakukan pemeriksaan dan pendalaman berdasarkan bukti yang telah diajukan kepada kami," ujarnya pada Sabtu (23/11).
Ia juga menyatakan bahwa hingga saat ini, para terlapor belum memenuhi panggilan yang telah disampaikan. Tiga pejabat yang dimaksud meliputi satu kepala bagian di Sekretariat Daerah dan dua orang Camat.
Pembuktian terkait barang bukti juga telah dilakukan, termasuk memeriksa tangkapan layar percakapan di grup pemenangan salah satu Paslon Pilkada Kabupaten Banggai untuk memastikan keaslian nomor yang digunakan oleh para pejabat tersebut.
"Nah, tentunya dalam proses itu, tahapan-tahapan yang sudah dilalui terkait pembuktian alat bukti tersebut lewat Labfor ke Jakarta serta meminta keterangan ahli pidana Pemilu mengenai bukti-bukti yang ada," tambahnya.
Ia menegaskan bahwa tim Gakumdu dari kepolisian juga akan melakukan penjemputan paksa terhadap ketiga terlapor untuk dimintai keterangan.
"Sehingga dari proses penyidikan ini, kami akan segera melakukan penjemputan karena ASN terlapor tidak hadir, dan berdasarkan kewenangan mereka, kami akan menjemput paksa ketiga ASN tersebut," tegasnya.