Tiga pemburu burung murai diringkus di Taman Nasional Gunung Leuser
Penangkapan dilakukan di lokasi terpisah ketika tim gabungan tengah menyusuri kawasan Sei Lepan menuju Tembulun.
Tiga orang pemburu diringkus Polisi Kehutanan di dalam kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL). Mereka tertangkap tangan memburu burung murai di sana.
Ketiga orang yang diringkus masing-masing Suheri (37), warga Pulo, Aceh Tamiang, Aceh; Eman (26), warga Desa Harapan Jaya, Sei Lepan, Langkat, Sumut; dan Suparman (31), warga Batang Serangan, Langkat, Sumut.
"Mereka ditangkap tim Polisi Kehutanan BBTNGL yang melakukan patroli gabungan, Jumat (29/1) sore kemarin," kata Sapto Aji Prabowo, Kabid Pengelolaan Kawasan Taman Nasional Wilayah III BBTNGL Stabat, sabtu (30/1).
Penangkapan dilakukan di lokasi terpisah ketika tim gabungan tengah menyusuri kawasan Sei Lepan menuju Tembulun. Suheri dan Eman diamankan di Resort Sei Betung, Sei Besitang. Sementara Suparman diamankan di sekitar Desa Tembulun.
Dari tangan para pelaku petugas menyita barang bukti sembilan ekor burung murai, yang terdiri dari murai batu, murai ranting dan murai kapas tembak. Seekor di antaranya mati dalam perjalanan.
Turut diamankan alat menangkap burung, jaring, HP, serta MP3 player yang berisi rekaman suara burung untuk menarik burung.
Selain itu, petugas juga mengamankan alat penembak ikan. Pelaku juga diduga menangkap ikan di dalam kawasan Taman Nasional Gunung Leuser.
Sapto mengatakan, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 33 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem.