Tiga Penembak Mati Sekuriti di Sarolangun Diringkus, Ini Motifnya
Polisi mengungkap kasus penembakan sekuriti perusahaan Parna Agro Mas (PAM) di Sarolangun, Jambi. Tiga orang ditangkap terkait peristiwa itu.
Polisi mengungkap kasus penembakan sekuriti perusahaan Parna Agro Mas (PAM) di Sarolangun, Jambi. Tiga orang ditangkap terkait peristiwa itu.
Tiga Penembak Mati Sekuriti di Sarolangun Diringkus, Ini Motifnya
Para tersangka merupakan warga Desa Sepintun, yakni: Hasim Musaidi (20), Andriyadi (19), dan SN (17). Mereka diduga telah menembak mati sekuriti bernama Ferdi Felipus Dethan (25) yang merupakan warga Desa Tua Pulak, Kecamatan Kupang Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
- Polisi Tegaskan Surat Pemanggilan Aiman Dikirim Tengah Malam Sesuai Undang-Undang
- Remaja di Sunter Saling Serang Pakai Celurit dan Golok, 9 Orang Ditangkap Polisi
- Menyorot Kerja Polisi Buntut Pelaku Kasus Narkoba Tewas Diduga Dianiaya saat Penangkapan
- Polisi Tak Kunjung Gelar Perkara Kasus Panji Gumilang, Ini Alasannya
Ketiga tersangka diamankan bersama barang bukti sepeda motor dan senjata api (kecepek).
"Para tersangka ini sudah ditangkap pada Kamis (27/7) malam hari. Saat ini lagi proses pemeriksaan."
Kasat Reskrim Polres Sarolangun Iptu Cindo Khottam saat dikonfirmasi melalui telepon, Jumat (28/7).
Dia memaparkan, tiga tersangka menembak Ferdi karena dipergoki mencuri buah sawit. Sepeda motor mereka juga ditahan korban.
"Jadi mereka ini kesal dengan korban, sehingga langsung mengarahkan senjata rakitan (kecepek) ke korban," jelasnya.
Peristiwa itu berawal pada Rabu (26/7) sekira pukul 12.00 WIB. Korban Fendi bersama rekannya Marcel tinggal dan berjaga di kamp A5 PT PAM di Desa Sepintun, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun.
Marcel kemudian pergi patroli ke blok A4. Jarak antara kamp A5 dengan kebun sekitar 500 meter.
Tiba-tiba Marcel mendengar suara tembakan dan langsung pulang ke kamp A5 melalui pintu belakang. Dia melihat korban sudah tergeletak di pintu depan dengan kondisi sudah bersimbah darah.
"Jadi teman korban langsung melaporkan kejadian tersebut. Kondisi korban sudah meninggal dunia," pungkasnya.
Korban tewas dengan dua luka tembak di bagian kepala. Polisi kemudian melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.
Tak Butuh waktu lama. Polisi pun menangkap ketiga tersangka berikut barang buktinya. Mereka akan dikenakan Pasal 338 KUHP karena merampas nyawa orang lain dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.