Tiga pihak swasta disidik soal kasus PDAM Makassar
KPK juga sudah menetapkan IAS selaku Wali Kota Makassar dan HW selaku Dirut PT Traya Tirta Makassar jadi tersangka.
Penyidikan dalam kasus dugaan korupsi pengolahan air di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar terus berjalan. Hari ini, tiga penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga saksi dari pihak swasta.
Saksi itu adalah Direktur PT Miranda Aditama Tangerang, Mirsyad Jusra, Karyawan CV Suchoindo Mohamad Yusuf, dan pegawai Vinco Jaya Jakarta, Esti. Ketiganya diduga mengetahui rangkaian tindak pidana itu.
"Mereka diperiksa untuk tersangka IAS," tulis Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, melalui pesan singkat, Selasa (13/1).
Dari penelusuran, CV Suchoindo Utama Engineering berbisnis dalam mesin pembuat bahan Fibreglass Reinforced Plastis (FRP), Filter Press (pakaian) Belt Press (kabel, serta peralatan pengolahan air mentah dan air limbah. Kantornya beralamat di Jalan Raya Hankam no.67, Jawa Barat. Perseroan itu dipimpin oleh Ignatius Simon.
Sementara Vinco Jaya adalah penyalur alat-alat kelistrikan industri. Mereka menjalankan usaha dari pusat perkakas dan perlengkapan industri Lindeteves Trade Centre blok BI A6-9 terletak di Jalan Hayam Wuruk 127, Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat.
KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi kerjasama pengelolaan dan transfer di Perusahaan Daerah Air Minum di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, modus rasuah itu adalah penyelewengan kerjasama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi air antara Pemerintah Kota Makassar dan PDAM pada 2006 sampai 2012.
KPK menetapkan IAS selaku Wali Kota Makassar dan HW selaku Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar sebagai tersangka. IAS adalah Ilham Arief Sirajuddin. Dia juga pernah tersangkut kasus pencucian uang mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq, dan Ahmad Fathanah. Sementara HW adalah Hengki Wijaya.
KPK menjerat keduanya dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat ke (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto pasal 65 ayat 1 KUHPidana. Menurut Johan, akibat dari perbuatan keduanya dan dari perhitungan sementara diperkirakan negara merugi Rp 38,1 miliar. Menurut dia, ada penyelewengan dalam hal pembayaran antara Pemerintah Kota Makassar dan PDAM.
KPK telah memeriksa Wali Kota Ilham Arief Sirajuddin terkait kerja sama PDAM dengan PT Traya diduga merugikan negara lebih dari Rp 520 miliar.
Dalam laporan audit BPK disebutkan terdapat indikasi korupsi sebesar Rp 520 miliar akibat kerja sama PDAM Makassar bersama empat perusahaan swasta. Penilaian BPK terkait kerja sama PDAM Makassar dengan pihak ketiga yang terindikasi korupsi yang diserahkan ke KPK diantaranya harga dalam kontrak yang terlalu mahal dibanding kajian yang telah dilakukan sebelum kontrak.
BPK baru memastikan adanya kerugian negara pada kerja sama antara PDAM Makassar dan PT Traya Tirta Makassar dengan nilai kerugian sebesar Rp 38 miliar. Menurut Kepala BPK Perwakilan Sulawesi Selatan, Cornell Syarif, sebelumnya pemeriksaan dilakukan pada 2012 terhadap kondisi keuangan PDAM. Dari empat temuan BPK dan BPKP yang diyakini bermasalah adalah kerja sama PDAM dan PT Traya Tirta Makassar.