Tiga Terdakwa Kasus 37 Kg Sabu di Bengkalis Dituntut Hukuman Mati
Tiga terdakwa perkara kasus 37 kilogram sabu dituntut mati Kamis (15/8). Sementara dua terdakwa lainnya dituntut hukuman 20 tahun penjara. Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Bengkalis.
Tiga terdakwa perkara kasus 37 kilogram sabu dituntut mati Kamis (15/8). Sementara dua terdakwa lainnya dituntut hukuman 20 tahun penjara. Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Bengkalis.
Dalam amar tuntutan, Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Bengkalis Aci Jaya Saputra menyebutkan tiga terdakwa yang dituntut mati tersebut adalah Suci Ramadianto, Iwan Irawan dan Rozali.
-
Kapan kerangka manusia ditemukan di Bekasi? Dia menjelaskan, kerangka manusia ditemukan di lahan Kosong Grand Wisata, Kampung Bulak Jambu, Tambun Selatan Kabupaten Bekasi pada pukul 17:00 WIB pada Rabu, 4 September 2024.
-
Apa itu Ngarak Panganten di Bekasi? Ngarak Panganten sendiri merupakan salah satu prosesi dari keseluruhan rangkaian pernikahan adat di Bekasi.Biasanya warga setempat bebas menentukan akan memakai adat Sunda atau Betawi yang sama-sama kental di sana. Terpenting, prosesi Ngarak Panganten harus dimasukkan sebagai salah satu urutan rangkaian pernikahan di wilayah Bekasi.
-
Kenapa Ngarak Panganten dilakukan di Bekasi? Tradisi Ngarak Panganten sendiri memiliki maksud yang baik bagi kedua pengantin, yakni mengenalkan pernikahan mereka sehingga tidak timbul fitnah.Ini sekaligus untuk menjunjung budaya lokal Betawi yang kental dan agamis.
-
Mengapa benteng Ulak Karang terbengkalai? Hal ini kurangnya perhatian dari pemerintah setempat untuk menjaga bangunan bersejarah tersebut yang berpotensi sebagai objek wisata karena dekat dengan pantai.
-
Apa yang ditemukan di Bekasi? Warga Bekasi digegerkan temuan kerangka manusia di sebuah lahan kosong. Polisi pun melakukan penyelidikan.
-
Dimana kerangka manusia ditemukan di Bekasi? Dia menjelaskan, kerangka manusia ditemukan di lahan Kosong Grand Wisata, Kampung Bulak Jambu, Tambun Selatan Kabupaten Bekasi pada pukul 17:00 WIB pada Rabu, 4 September 2024.
"Memohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suci Ramadianto alias Uci bin Subandi dengan pidana mati," ujar Aci membacakan tuntutan untuk terdakwa Suci.
Pembacaan amar tuntutan itu di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Zia Ul Jannah serta hakim anggota Aulia Fatma Widhola dan Annisa Sitawari.
Isi berkas tuntutan hukuman mati serupa kemudian dibacakan untuk dua terdakwa Iwan dan Rozali secara bergantian. Aci menyebutkan berdasarkan fakta persidangan ketiga terdakwa diatas terbukti dan bersalah melanggar tindak pidana narkotika sesuai Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun tahun 2009 atau sesuai dakwaan pertama.
Sementara, dua terdakwa lainnya yang dituntut hukuman 20 tahun penjara adalah Surya Dharma Dan Muhammad Aris. Selain penjara, keduanya juga dituntut membayar denda Rp 20 miliar subsider tiga bulan kurungan.
Proses pembacaan tuntutan itu sempat tertunda tiga kali, setelah sebelumnya dijadwalkan pada pekan lalu, awal pekan ini hingga baru terlaksana Kamis sore.
Ketiga terdakwa hanya menunduk lesu mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh jaksa tersebut. Majelis hakim yang memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menanggapi tuntutan itu kemudian mempersilahkan mereka mengajukan pledoi atau pembelaan pada pekan depan.
Kuasa hukum kelima terdakwa Achmad Taufan mengaku prihatin dengan tuntutan jaksa tersebut. Dia menilai bahwa pembuktian perkara temuan sabu 37 kilogram dalam sebuah kapal pompong kosong yang menyeret lima terdakwa di atas lemah dari sisi pembuktian.
"Jelas ini sangat ironis dan memprihatinkan penegakan hukum kita. Sudah jelas fakta dalam persidangan sangat lemah pembuktian. Bahkan majelis hakim beberapa kali menegur JPU karena pertanyaan pertanyaan JPU tidak fokus mengarah kepada inti materi pembuktian. Hanya berputar berputar saja," kata Taufan.
Meski demikian, Taufan meyakini bahwa majelis hakim memiliki pertimbangan terbaik, dengan melihat fakta persidangan yang telah berlangsung. Baik itu dari keterangan saksi ahli, penyidik polisi yang dihadirkan maupun terdakwa.
"Tapi inilah kenyataan yang kami terima hari ini. kami sangat percaya bahwa majelis hakim pasti memiliki pertimbangan yang terbaik. Melihat fakta persidangan yang telah kita jalani. Keterangan saksi ahli yang telah kami hadirkan serta pembuktian penuntut umum yang sangat lemah," ujarnya.
Taufan akan fokus menyelesaikan pembelaan atau pledoi. Pihaknya akan membeberkan fakta persidangan dengan sejelas-jelasnya sesuai rekaman sidang dan saksi saksi. Sehingga pledoi tersebut menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara sesuai fakta persidangan.
"Kami yakin dengan fakta persidangan bahwa para klien kami tidak bersalah dan tidak patut dipersalahkan dalam hal penemuan Narkotika tersebut mengingat lemahnya pembuktian penuntut umum dalam persidangan," jelasnya.
Kasus narkoba yang menjerat kelima terdakwa berawal dari temuan 37 kilogram sabu dan 75.000 ekstasi serta 10.000 pil happy five di sebuah kapal kosong di perairan Kembung, Pulau Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau, akhir Desember 2018 lalu.
(mdk/cob)